Sengketa Keabsahan Ijazah, Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Ikut Digugat!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Keabsahan ijazah dan gelar akademik Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Demokrat, Sukur Priyanto disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan diputuskan berlanjut ke pembuktian, setelah mediasi antara pihak penggugat dan tergugat yang dimediatori Hakim Dimasz Disianto gagal mencapai kesepakatan, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Mediasi Kandas! Gugatan Ijazah Legislator Demokrat Sukur Priyanto Lanjut Pembuktian
Dalam gugatan perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby yang dilayangkan Indah Kuntari tersebut, ada tiga pihak yang digugat. Yakni Sukur Priyanto (tergugat II), Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat Sri Wahyuni (tergugat I), dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya (tergugat III).
Mengapa yang dipersoalkan ijazah Sukur tapi Sri Wahyuni ikut digugat dan diposisikan sebagai tergugat I?
Indah menyebut, Sri Wahyuni berperan mengundang Sukur terkait kegiatan kelembagaan DPRD Jatim. Padahal keabsahan Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Administrasi Publik (MAP)-nya patut dipertanyakan.
“Tergugat I Bu Sri Wahyuni. Beliau berperan mengundang Sukur di berbagai acara dan berbagai seminar, dan itu berpengaruh juga pada pengalokasian APBD,” ujarnya.
Tunjukkan Fisik Ijazah
Sebelumnya, 28 Agustus 2026, Sukur menegaskan ijazah S1 yang dimilikinya resmi dan diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi Surabaya. Di hadapan awak media dia juga menunjukkan fisik ijazah D3 dan S1 yang diklaimnya sah.
Sukur menjelaskan, pendidikan tingginya diawali dengan menempuh Diploma III (D3) Keperawatan dan lulus pada 2000. Setelah itu, dia bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Sosodoro Bojonegoro selama empat tahun.
Pada masa itu, Sukur mengikuti program penyetaraan dari D3 ke jenjang S1 bersama sejumlah rekannya. Pendidikan penyetaraan ditempuh selama satu tahun hingga lulus pada 2004.
Baca juga: Survei ARCI: Gerindra Kian Kokoh di Jatim, Demokrat Terus Menguat!
"Saya mendaftar S1 bukan dari SMA melainkan penyetaraan dari D3 Keperawatan. Kuliah dijalani selama satu tahun karena statusnya penyetaraan, dan itu diperbolehkan oleh pihak akademisi saat itu," katanya.
Dia juga menanggapi persoalan data kelulusannya yang disebut tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Data digital pendidikan baru gencar dilakukan sekitar tahun 2012, sedangkan saya sudah lulus 2004,” kata legislator yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro itu.
Lagi pula, ijazahnya telah melalui proses verifikasi beberapa kali. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, hingga pemerintah daerah selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD selama lima periode.
Baca juga: Disasar Gugatan Ijazah Palsu, Legislator Demokrat Sukur Priyanto Berharta Rp 17,8 M!
Namun Indah bersikukuh, kertas ijazah boleh saja dipamerkan tapi yang terpenting tercatat tidak di Kemdiktisaintek. "Itu (data di Kemdiktisaintek) bisa diakses secara luas, semua tertera, terurai di situ. Dan tidak ada (data milik Sukur)," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko menegaskan, setelah mediasi gagal dan masuk pokok perkara, pihaknya siap adu bukti di persidangan.
"Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki," ujarnya.{*}
| Baca berita Gugatan Ijazah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur