Minta PT ISS Dieksekusi, PN Sidoarjo Ungkap Dishub Tak Kunjung Berikan Daftar Aset!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Lima bulan pasca putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap, PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO tak kunjung membayar tunggakan setoran parkir Rp 14,8 miliar ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki juga mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi aset-aset PT ISS untuk pembayaran ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mengapa tak kunjung dieksekusi?
Baca juga: DPRD Sidoarjo Buka-bukaan IPAL SPPG: Tak Lebih dari 10 yang Penuhi Standar!
Juru Bicara PN Sidoarjo, Irianto Prijatna terlebih dahulu menjelaskan agar publik tidak salah informasi, bahwa eksekusi yang dimohonkan Dishub bukan hasil putusan banding perkara Nomor 349/PDT/2026/PT SBY tertanggal 5 Mei 2026.
“Yang diajukan permohonan eksekusi adalah hasil putusan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Sda, bukan Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda yang bandingnya Nomor 349/PDT/2026/PT SBY,” katanya, Jumat (11/9/2026).
Soal permohonan eksekusi hasil putusan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Sda yang nilai pembayarannya Rp 6,6 miliar belum dilakukan, terang Irianto, karena hingga kini Dishub belum menyerahkan daftar aset PT ISS yang akan dieksekusi.
“Kami bersurat ke Dishub pada 11 Juli 2026 untuk meminta data aset-aset milik PT ISS. Untuk apa data itu? Karena ini pembayaran sejumlah uang, maka kami harus tahu asetnya yang mana nantinya yang akan disita oleh pengadilan, setelah itu dijual lelang. Sampai saat ini kami belum menerima surat tentang aset-aset yang kami minta,” ungkapnya.
“Bagaimana pengadilan akan melaksanakan? Tiba-tiba 11 Agustus 2026 muncul surat (dari Dishub yang menanyakan) tindak lanjutnya. Lho yang kita punya ini belum kita laksanakan, kok sudah minta putusan yang lainnya lagi,” sambung Irianto.
Dishub Harus Ajukan
Menurut Irianto, semua pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum mengikat harus didasarkan atas permohonan dari pihak yang menang, maka Dishub harus mengajukan.
“Kalau misalnya ada dua (perkara), ya yang satunya silakan diajukan kembali. Yang satunya belum, ndak bisa ditunggu-tunggu,” ucapnya.
Baca juga: Kondisi SPPG Kalitengah Disorot Usai Keracunan MBG: Ompreng Dicuci di Atas Got!
Sebelumnya Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki saat dikonfirmasi perihal daftar nama aset yang dimohonkan mengaku sudah menyerahkan ke PN Sidoarjo tertanggal 11 Agustus 2026.
"Sudah kami kirim. Surat tertanggal 11 Agustus," tulisnya melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2026). Apakah surat tersebut berkaitan dengan daftar aset yang dimohonkan eksekusi? “Ya,” jawabnya.
Namun saat disinggung aset apa saja yang dimohonkan, Budi sampai saat ini belum membalas.
Urusan tunggakan parkir ini menjadi sorotan tajam kalangan DPRD Sidoarjo. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Bangun Winarso bahkan mendesak PT ISS segera membayar kewajiban setoran parkir jika tak menempuh kasasi.
“Kalau tidak kasasi, maka PT ISS harus segera membayar kewajibannya. Itu bukan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi kewajiban yang harus dibayar karena sudah terikat perjanjian,” tegasnya.
Baca juga: Tak Hanya Santri, Orang Tua Siswa di Sidoarjo juga Ikut Keracunan MBG!
Bangun menyebut, keterlambatan pembayaran selama dua tahun telah menyebabkan hilangnya PAD yang cukup besar dari sektor parkir. “Dua tahun kehilangan PAD itu bukan sedikit. Kalau dipakai membangun sekolah, mungkin sudah jadi beberapa ruang kelas,” katanya.
Menilik surat tagihan Dishub Sidoarjo ke PT ISS-KSO, kewajiban pembayaran setoran pada 2025 sebesar Rp 7,7 miliar atau per bulannya Rp 624,2 juta. Sedangkan untuk 2024 sebesar Rp 7,1 miliar.
| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur