Wabup Trenggalek Bisa Ditegur, Disekolahkan, hingga Dipecat

barometerjatim.com  |   Selasa, 22 Jan 2019 01:16 WIB

Nur Arifin, ancaman sanksi ditegur hingga dipecat sebagai Wabup. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs

SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Mochamad Nur Arifin terancam saksi atas kelakuannya 'kabur' dari tugas sebagai pejabat negara selama 10 hari terakhir. Mulai ringan hingga berat jika tidak berubah.

Baca juga: Program Peti Koin Bermantra, DKP Jatim Sasar Poklahsar Trenggalek

Apa saksinya? Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, Anom Surahno semuanya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, maka bisa mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jatim," kata Anom mengutip pasal 77 ayat 3 saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Senin (21/1).

Lalu di ayat 4 dijelaskan, apabila teguran tertulis itu disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau teguran dua kali berturut-turut tidak diindahkan, maka disekolahkan lagi ke Kemendagri," jelasnya.

Baca juga: Beda Data BI dan Kasda: Pemprov Jatim Tetap Nomor 2 Urusan Tumpuk Uang di Bank!

Setelah dibina, menurut Anom, harapannya bisa kembali bisa melaksanakan tugas dengan baik. "Tapi kalau masih melanggar dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian," katanya.

Hal itu merujuk pasal 78 ayat 2 huruf b: Kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan, apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam  bulan.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo telah mengirimkan surat teguran kepada Nur Arifin yang dilaporkan meninggalkan tugasnya sebagai pejabat negara selama 10 hari tanpa izin.

Baca juga: BI-Pemda Beda Data Uang Ngendap di Bank, Purbaya: Investigasi ke Mana Rp 18 T?

Pakde Karwo -- sapaan Soekarwo -- juga meminta Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, segera membuat laporan secara rinci terkait kaburnya Nur Arifin. Laporan tersebut akan dijadikan bahan Soekarwo untuk melapor ke Mendagri Tjahjo Kumolo.

ยป Baca Berita Terkait Trenggalek, Emil Dardak, Nur Arifin


Berita Terbaru

Berita Populer