Jatah Hibah Kusnadi Seret 4 Orang ke Penjara, KPK Didesak Telisik Fujika Dkk!

Reporter : -
Jatah Hibah Kusnadi Seret 4 Orang ke Penjara, KPK Didesak Telisik Fujika Dkk!
VONIS 2,4 TAHUN: Alfiansyah Dwi Cahyo (pakai toga) usai Hasanuddin divonis 2,4 tahun. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Eks anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Hasanuddin mengaku bersalah dan menerima divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

Namun kuasa hukum Hasanuddin, Alfiansyah Dwi Cahyo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengusutan korupsi hibah pokir DPRD Jatim tak berhenti di Hasanuddin dan tiga terdakwa lainnya, Jodi Pradana Putra (divonis 2,4 tahun), Sukar (divonis 2 tahun), dan Wawan Kristiawan (divonis 2 tahun).

“Kalau saya sangat mendukung langkah KPK membersihkan secara total, supaya di Jatim terutama perihal hibah pokir enggak nanti menjadi berkesinambungan ini, KKN yang terjadi gitu. Karena kalau enggak menyeluruh, ini bakal kejadian terus,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Dia kemudian menyebut sejumlah nama yang patut ditelisik KPK lebih lanjut, di antaranya Fujika Sena Oktavia, istri siri Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, almarhum Kusnadi.

“Banyak. Selain Bu Fujika ada yang namanya Sae'an Choir harus ditelisik lebih lanjut lagi, kemudian Rizal Ghozali, sama satu lagi Fitriani Nugroho, itu harus benar-benar ditelisik lebih lanjut,” katanya.

Bagi Alfiansyah, mereka ini sebenarnya orang-orang di atasnya Jodi, Sukar, Wawan, termasuk kliennya Hasanuddin dalam patgulipat hibah pokir DPRD Jatim.

“Itu mereka adalah orang-orang di atasnya terdakwa yang hari ini diputuskan. Sebenarnya peran mereka lebih besar dari empat terdakwa tadi,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan juga terungkap hibah jatah Kusnadi mengalir mulai dari Fujika hingga ke salah seorang wartawan Pokja DPRD Jatim yang tertuang dalam daftar 14 koordinator lapangan (korlap).

Mereka mendapat jatah mengelola alokasi hibah Kusnadi dengan besaran beragam. Mulai dari yang terkecil Rp 2 miliar hingga terbesar Rp 20 miliar, total mencapai Rp 120,500 miliar. 

Fujika yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Jumat, 30 Januari 2026, mengaku mengenali nama-nama tersebut dan mereka memang berhubungan dengan Kusnadi.

Sementara itu terkait putusan majelis hakim terhadap Hasanuddin, sebenarnya Alfiansyah tidak puas tapi kliennya sudah memutuskan menerima.

“Kalau dari klien kami menerima gitu ya, walaupun dari kami penasihat hukum ditanyakan puas atau tidak puas sebenarnya tidak puas karena banyak distorsi aliran dana,” ucapnya.

Distorsi yang dimaksud Alfiansyah, yakni uang yang diberikan Hasanuddin sebenarnya lebih pada mahar politik pencalonannya di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, namun majelis hakim lebih menekankan pada ijon fee.  

“Jadi memang yang bias di situ, antara top up dana atau ijon yang diberikan oleh klien kami itu jadi bias akhirnya, tidak murni menjadi mahar politik,” katanya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.