Dua Pekan, Polres Lamongan Ringkus 9 Orang Pengedar Sabu
BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti di kantor Polres Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Selama dua pekan, jajaran Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus sembilan orang pengedar narkoba jenis sabu, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 17,7 gram.
Baca juga: Tanpa Ampun! 2 Wanita Kurir Narkoba di Sidoarjo Dituntut 10 dan 18 Tahun Penjara
"Sembilan tersangka tersebut hasil pengungkapan enam perkara selama 17 Januari sampai 1 Februari 2020," terang Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat konferensi pers, Senin (3/2/2020).
Harun mengatakan, proses pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa khawatir akan bahaya narkoba tersebut berdampak pada keluarga dan masyarakat lainnya.
"Sebelumnya anggota Satreskoba melakukan penyelidikan, dan setelah menemukan cukup bukti, baru kemudian dilakukan penangkapan tersangka," katanya.Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Harun, diketahui para tersangka ternyata merupakan jaringan pengguna dan pengedar sabu di wilayah Lamongan.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Metadon, Ditjenpas Jatim Puji Kesigapan Lapas Blitar!
Dari tersangka MF, warga Ploso, Kabupaten Jombang, petugas menemukan 0,37 gram sabu. Selebihnya barang bukti diamankan dari tersangka AG, UL, TSP, MLA, MB, HR dan UL warga Paciran, Lamongan.
"Secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 17,7 gram, jelasnya.Selain itu, jajaran Satreskoba juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa sejumlah handphone, kantong plastik, alat hisap sabu, uang tunai, timbangan digital, dan sepeda motor serta korek api.
Baca juga: Lamongan dalam Prasasti: Membaca Sejarah Tanpa Tergelincir Klaim
"Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 112 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun," pungkasnya.
ยป Baca Berita Terkait Polres Lamongan