Tuntaskan Kasus Pungli, KCB Laporkan Kadis LH Jatim Nurkholis ke Kejati!

Reporter : -
Tuntaskan Kasus Pungli, KCB Laporkan Kadis LH Jatim Nurkholis ke Kejati!
PERIKSA KADIS LH: Holik Ferdiansyah, berorasi kencang minta Kejati periksa Nurkholis. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Aktivis Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Rabu (13/5/2026).

Tak hanya demo, mereka juga melaporkan lewat pengaduan masyarakat (dumas) eks Kepala Dinas ESDM Jatim yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Jatim, Nurkholis.

Dalam aksinya, KCB mendesak Kejati agar mengusut tuntas kasus pungli di Dinas ESDM Jatim, termasuk memeriksa Nurkholis lantaran diduga kuat terlibat baik saat masih menjadi Kadis ESDM maupun sekarang di DLH.

“Kalau Kejati sudah berani menersangkakan Kadis ESDM, maka saat ini juga kami tantang periksa dan tersangkakan Kadis LH yang kami duga kuat ada keterlibatan terkait pungli. Baik ketika dia menjabat di ESDM sampai saat ini duduk di DLH,” teriak Ghazali, orator aksi.

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono -- kini di-Plt, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

“Kejati harus mengorek habis sampai ke akar-akarnya. Tidak bisa dibiarkan Nurkholis ini, enak dengan jabatannya, enak dengan gaji yang diterima. Masyarakat Jatim tidak bisa membiarkan, karena pungli ini diduga sistematis,” sambung Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah yang juga turut berorasi.

“Ini harus dituntaskan. Kejati tak boleh berhenti di tiga tersangka, Kejati harus tegas. KCB sangat mengapresiasi jika Kejati berani memeriksa Nurkholis dan menetapkannya sebagai tersangka,” sambungnya.

Usai sekitar satu jam berorasi, Holik dan perwakilan KCB lainnya kemudian diterima pihak Kejati Jatim sekaligus melakukan laporan dumas.

Kenapa Nurkholis diadukan? “Sebab di 2022-2024 sesuai dokumen yang kita miliki ada nama beliau terindikasi juga terlibat di dalamnya, itu yang kita laporkan. Persoalan nanti seperti apa ya kita tetap kawal persoalan hukum ini,” ujar Holik.

“Bagaimanapun kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Tugas kita adalah terus mengawal, mengabari, menginformasikan kepada masyarakat. Apa yang masyarakat adukan ke KCB ya kita lanjutkan ke Kejati Jatim,” imbuhnya.

Artinya kasus ini tidak berhenti di tiga tersangka yang sudah ditahan? "Kalau menurut keterangan dari dalam (Kejati) barusan, itu masih membuka peluang orang-orang lama untuk menjadi tersangka,” ujar Holik.

“Artinya bukan hanya cukup tiga orang yang sudah ditahan, tapi juga lainnya termasuk konsultan. Nah upaya itu kami dukung dengan melakukan dumas ini,” ucapnya.{*} 

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.