Sidang Uang Kasur di Sidoarjo, 7 Ponpes Sudah Bayar Rp 620 Juta tapi Tak Disetor!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sidang perkara dugaan penggelapan uang jual beli kasur Rp 620 juta dengan terdakwa Furqon Azizi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5/2026).
Suasana sidang sempat hening saat Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah yang juga pelapor, berurai air mata menceritakan sulitnya menagih uang pembayaran ke Furqon.
"Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui, bahkan sampai tengah malam," tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono dengan dua hakim anggota, Joni Kondolele dan Berlinda Ursula Mayor.
Dewi mengungkap, dirinya kenal dengan Furqon sejak 2018 untuk pengadaan jual beli kasur busa dan spring bed. Namun dalam perjalanannya, kerja sama tersebut berubah menjadi persoalan pada 2023.
Menurutnya, total ada 2.788 unit kasur disertai 28 surat jalan dan nota untuk 7 pondok pesantren (Ponpes) dengan uang yang tidak dibayar Furqon sebanyak Rp 620.374.348.
28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah tersebut, sudah dikirim dan diterima langsung secara lengkap kasurnya oleh pihak Ponpes.
Sudah Dibayar Lunas
Dewi merinci, Ponpes yang menerima sesuai order yakni Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.
Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit.
Namun Dewi menyatakan tagihan sudah lewat tempo, dan pihaknya kesulitan menemui terdakwa untuk penyelesaian pembayaran.
"Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari tokoh Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ungkapnya.
Dewi pun meminta keadilan kepada majelis hakim atas kezaliman yang dilakukan terdakwa. "Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini," pintanya.
Saksi lainnya, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati menjelaskan seluruh pemesanan dan tagihan dibuat atas nama Ponpes, bukan perorangan apalagi terdakwa.
“Pemesanan ada, tagihan juga ke pondok. Sudah ditagihkan, belum ada pembayaran,” katanya.
Sedangkan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso dalam kesaksiannya juga menegaskan perusahaan tidak mengenal Furqon sebagai pihak dalam transaksi.
“Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp 620 juta sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya, sembari menegaskan jika marketing bertugas mengeluarkan barang atau menjual dan juga melakukan penagihan pembayaran.
Dalam perkara ini, Furqon didakwa melakukan penggelapan uang jual beli kasur milik PT Dynasti Indomegah. Total kerugian sebanyak Rp 620.374.348.
Atas perbuatan tersebut, Furqon didakwa melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
| Baca berita Penggelapan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur