DPRD Surabaya: PPKM Masih Perlu tapi Butuh Kelonggaran
PPKM DIPERPANJANG: Penyekatan saat PPKM Darurat, Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 selama 7 hari, yakni mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: Mahfud MD: Pak Harto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan, Ukurannya Bukan KKN tapi Hukum!
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir menuturkan, PPKM level 4 masih diperlukan jika melihat Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit masih tinggi. Selain itu, ketersediaan tempat tidur di ruang ICU juga belum turun.
"Meski angka pasien yang terpapar Covid-19 sudah mulai turun, menurut saya PPKM masih diperlukan," terangnya, Senin (2/8/2021).
Meski PPKM level 4 perlu diperpanjang, politikus Partai Golkar Surabaya itu menyarankan butuh disertai kelonggaran, terutama bagi aktivitas perdagangan pelaku usaha kecil."Sudah banyak masyarakat yang menjerit karena kondisi ini, meski sudah mendapatkan bantuan sosial tunai dan sembako," katanya.
Baca juga: Sarmuji Anggota DPR RI Terpopuler dengan Kinerja Terbaik di Jatim, Ibas pun Dilibas!
Selama perpanjangan PPKM, lanjut Akmarawita, yang patut menjadi perhatian utama adalah disiplin protokol kesehatan (prokes) 5 M.
"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," jelasnya.Selain itu, Akmarawita menekankan perlunya pengawasan terhadap usaha-usaha kecil. "Kalau warung makan atau warkop misalnya, tetap harus dipantau jumlah pengunjungnya. Jangan sampai menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Baca juga: Kembali Nakhodai Golkar Tuban, Lindra Target Borong 25 Kursi!
Akmarawita juga berpesan kepada masyrakat agar tetap waspada, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. "Protokol kesehatan 5M itu kuncinya untuk memutus penularan Covid-19," pungkasnya.
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya