Sidang Korupsi Hibah Jatim, Terungkap Kusnadi Belikan Istri Siri Rumah Rp 10,9 M!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah namanya berulang kali muncul dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Fujika Senna Oktavia akhirnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi, Jumat (30/1/2026).
Sidang mengadili Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang didakwa menyuap Kusnadi lewat ijon fee. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 itu meninggal dunia sebelum diadili dengan status tersangka.
“Saya istrinya,” kata Fujika saat ditanya JPU KPK, Handoko Alfiantoro terkait hubungannya dengan Kusnadi dalam persidangan ke-8 yang kali ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya. Tujuh sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Sebelum dihadirkan di persidangan, Fujika mengaku pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, namun tidak ingat sampai berapa kali.
"Saya tidak ingat, cukup sering. Yang pertama kali di Jakarta, lalu yang sisanya itu kebanyakan di Sidoarjo, di (Gedung) BPKP sama di BPK," katanya.
Fujika lantas menceritakan kali pertama kenal Kusnadi pada 2017. Saat itu dia masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
“Dulu semasa saya kuliah di Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, saya adalah Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),” katanya.
Fujika juga bagian mengadakan acara di kampusnya. Kala itu, ketika ada salah satu acara, dosen memberikan rekomendasi untuk mengundang pihak legislatif.
Dia kemudian diberikan nomor kontak, untuk mengundang salah satunya Kusnadi yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Selanjutnya dia mendatangi Kusnadi di kantornya di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, untuk menyerahkan undangan sekaligus membawa proposal kegiatan.
“Waktu itu kita berharap dapat donasi untuk acara di kampus kami, karena Pak Kusnadi ini adalah alumni juga dosen dan pengurus ikatan kampus,” tuturnya.
Jadi Staf hingga Dinikahi
Sejak itu, Fujika sering diajak Kusnadi bertemu. Mulai dari ajakan makan, berdiskusi banyak hal, sampai akhirnya ditawari pekerjaan.
“Kebetulan saya juga butuh pekerjaan, lalu saya dipekerjakan Pak Kusnadi menjadi stafnya. Diajak Pak Kusnadi kalau seperti kunjungan kerja,” katanya.
“Berarti staf di DPRD Jatim?” tanya JPU KPK. “Tapi tidak resmi. Waktu kunjungan ke luar, terus saya diminta berangkat juga bersama,” katanya.
Hanya saja Fujika mengaku bingung saat ditanya detail tugasnya ketika menjadi staf Kusnadi. “Tugas-tugas saya itu, saya.. gimana ya. Tugas apa ya.. saya juga bingung waktu itu tugas saya apa,” ucapnya.
“Itu PDKT (pendekatan) ya waktu itu, kira-kira begitu ya sehingga saudara bingung sendiri mau ngapain gitu kan?” seloroh JPU KPK yang membuat pengunjung sidang tersenyum.
“Saya juga bingung, karena tiba-tiba sudah diajak ke Bali, saya ke Bandung, misalnya ke mana. Saya diberi gaji, namanya kunjungan kerja,” katanya.
Saat kunjungan kerja, kata Fujika, ada juga staf resmi Kusnadi yang ikut, yakni Budi dan Karmuji. Selain itu, Kusnadi pernah mengajak Fujika sendirian. Tugasnya menyiapkan kamar hotel dan uang untuk kegiatan Kusnadi.
“Disuruh tarik tunai gitu, menggunakan ATM-nya bapak. Diberikan ke saya untuk menarik uang, untuk operasionalnya bapak,” katanya yang mengaku bekerja untuk Kusnadi mulai 2018 sampai 2019 sebelum akhirnya dinikahi secara siri.
Ketika menikah, Kusnadi sudah terpilih menjadi Ketua DPRD Jatim tapi belum Sertijab. Keduanya kemudian tinggal bersama, menyewa di Aparteman Gunawangsa MERR Surabaya.
Setahun kemudian, Kusnadi meminta Fujika mencari rumah untuk keduanya tinggal. Akhirnya pilihan jatuh ke perumahan Pakuwon City yang dibelinya dengan kredit.
“Berapa nilai rumah itu?” tanya JPU KPK lagi. “Nilai rumah itu Rp 10,9 miliar, tahun 2020. DP (Down Payment/uang muka) kurang lebih Rp 1,5 miliar cash, uangnya dari bapak,” katanya.
Meski sudah berstatus suami-istri, Fujika mengaku tidak tahu dari mana Kusnadi mendapatkan uang tersebut untuk DP.
“Sebelum menikah pernah lihat uang cash Rp 1 miliar?” tanya JPU KPK, yang dijawab Fujika pernah ketika masih bekerja menjadi staf Kusnadi.
Cicilan Rp 71-91 Juta
Setelah membayar DP Rp 1,5 miliar, terang Fujika, angsuran setiap bulannya dengan suku bunga flat (fixed rate) selama tiga tahun sebesar Rp 71 juta. Setelahnya mengikuti fluktuasi bunga (floating rate) Rp 91 juta per bulan selama 10 tahun angsuran, namun baru berjalan sekitar 4 tahun.
JPU KPK pun penasaran, dengan cicilan sebesar itu berapa penghasilan resmi Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim? “Rp 50 juta sekian, itu dengan tunjangan-tunjangan,” beber Fujika.
Kalau dengan angsuran Rp 71-91 juta per bulan, lantas dari mana uang untuk membayarnya?
“Bapak bilang ya itu bisnis. Bapak tunjukkan punya peternakan sapi, kambing, di Desa Wonokarang, Balongbendo, Sidoarjo. Saya pernah ke sana, waktu jadi stafnya,” katanya.
Awalnya berjalan lancar, tapi setelah itu tidak bisa nyicil lagi sejak 2024. Sekarang status rumah yang diatasnamakan Fujika itu dalam lelang oleh bank.
“Karena bapak sudah tidak ada penghasilan lagi. Selebihnya itu ketika bapak sudah purna,” katanya.
Selain dibelikan rumah di Pakuwon City, Fujika juga dibelikan kantor di Medokan Asri Barat Surabaya, yang digunakan untuk operasional PT KUS (Karana Usaha Sentosa) yang bergerak di bidang pertambangan.
Kantor tersebut, tutur Fujika, dibeli tidak langsung berupa bangunan siap pakai tapi masih berupa tanah sekitar Rp 3 miliar yang dibayar cash.
“Pembangunannya, Pak Kusnadi memberikan kuasa kepada saya memasukkan sertifikat tanah itu ke BCA untuk mendapatkan kredit senilai Rp 4 miliar, atas nama saya,” terangnya.
Namun pada 2024, kantor tersebut dijual karena tidak mampu melanjutkan cicilan sertifikat yang digadaikan ke BCA. Terjual sekitar Rp 3,5 miliar berupa tanah dan bangunan. Padahal semula tanahnya saja dibeli dengan harga Rp 3,5 miliar, sedangkan bangunannya sekitar Rp 700 juta atau total Rp 4,2 miliar.
“Jadi karena kami sudah macet kredit lama, akhirnya pihak bank (menyampaikan) ini mau dilelang atau dijual. Akhirnya siapa yang mau saja, supaya nutup utang di bank,” ujarnya.
Fujika juga membenarkan adanya pembelian sejumlah aset lain pada 2019, berupa tiga bidang tanah di Lebo Agung atas nama dirinya yang kini disita negara. Pembeliannya ada yang cash, ada pula yang transfer.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur