Demo Korupsi Hibah Jatim: Kalau KPK Tidak Tebang Pilih, Adili Khofifah!
SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) meluruk Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, tempat sidang perkara korupsi dana hibah Jatim, Senin (26/1/2026).
Mereka menyoroti sidang yang sudah enam kali digelar, namun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak kunjung menghadirkan saksi utama, masih berputar-putar di saksi bagian kecil pejabat Pemprov Jatim.
Jaka Jatim menilai, masih banyak yang belum disentuh KPK terkait peran dari pejabat Pemprov Jatim seperti kepala OPD yang mengelola dana hibah.
Begitu pula dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Gubernur Jatim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam realisasi penyaluran dana hibah, sesuai yang tercantum dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2024.
“KPK masih setengah hati, tidak total. JPU KPK jangan menghadirkan saksi-saksi Kabid maupun Kasi. Mereka tidak tahu apa-apa, hanya melaksanakan tugas dari atasan, enggak punya kebijakan,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq dalam orasinya.
“Jikalau JPU KPK dan majelis hakim memilih mendatangkan saksi. Pertama, Gubernur Jatim. Kedua, TAPD. Ketiga, kepala dinas yang gemuk-gemuk realisasikan dana hibahnya. Ini adalah sosok tepat, karena pelaksanaan hibah tidak lepas dari peran mereka semua,” sambungnya.
Hingga sidang ke-6, JPU KPK menghadirkan tujuh pejabat struktural dan fungsional Pemprov Jatim.
Mereka yakni Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain Bapenda Jatim Ikmal Putra, Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Jatim, Muhibbin, dan Kasubag Umum Kepegawaian Biro Kesra Jatim, Setya Hadi Sucipto.
Lalu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno, Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim 2020-2022 yang kini pejabat fungsional Abdi Muda di Setdaprov Jatim Rusmin, serta Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.
Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan saksi pensiunan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki dan eks Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Jatim, Baju Trihaksoro.
Pejabat dan pensiunan pejabat tersebut dikejar kesaksiannya untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Keempatnya merupakan terdakwa penyuap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, almarhum Kusnadi untuk mendapatkan alokasi hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2022.
“Silakan saksi yang dihadirkan Kepala OPD yang yang gemuk-gemuk merealisasikan dana hibah setiap tahunnya. Ada Biro Kesra, Dinas Pendidikan, PU Bina Marga, Dinas PRKP dan Cipta Karya, Dispora, Dishub, dan OPD lainnya,” kata Musfiq.
Orator lainnya, Sibro Mulisi menganggap KPK masih tebang pilih, karena hanya menyentuh dana hibah yang dikelola DPRD Jatim. Sedangkan Khofifah sebagai leading sector lini eksekutif dan anak buahnya belum didalami, apalagi sampai tersangka.
“Kalau tidak tebang pilih, maka orang pertama yang kalian dalami, yang kalian adili adalah Khofifah. Dia sangat tahu soal informasi anggaran, baik dana hibah maupun dana yang lain. Karena itu Khofifah sangat penting didalami dan diadili,” katanya.
Selain itu, dalam aksinya Jaka Jatim mendesak KPK segera menahan 16 tersangka lainnya agar tidak menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum, apalagi kasusnya korupsi.
Terlebih dari 16 tersangka yang belum ditahan, ada dua orang yang menikmati gaji dan fasilitas negara sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yakni Achmad Iskandar (Demokrat) dan Moch Mahrus (Gerindra), serta satu orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 yakni Anwar Sadad (Gerindra).
“Maka Jaka Jatim berharap KPK harus adil dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kalau penetapan tersangkanya secara bersamaan, maka penahanannya sekaligus sidangnya,” pintanya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur