Ketua Ansor Bondowoso Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Sekdaprov: Merugikan, Proses!

Reporter : -
Ketua Ansor Bondowoso Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Sekdaprov: Merugikan, Proses!
PROSES HUKUM: Adhy Karyono, silakan proses hukum bagi setiap penyimpangan hibah Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono turut bersuara soal penetapan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim Rp 1,2 miliar.

Menurutnya, setiap program yang didanai Pemprov Jatim, baik yang sifatnya program maupun dana hibah, ketika pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan maka silakan diproses secara hukum.

“Tentunya kalau hibah ini, ketika terjadi proses hukum, ya silakan untuk diproses. Ini merugikan!” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (27/1/2026) malam.

“Merugikannya, pertama, masyarakat yang menerima. Kedua, Pemprov yang telah memang proposal itu diverifikasi benar kemudian harusnya dilaksanakan dengan benar, nah ini kan kami juga merasa kehilangan, anggaran itu besar,” sambungnya.

Luluk, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan untuk Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

"Kejari Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra (Biro Kesejahteraan Rakyat) Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama dalam keterangannya.

Dana hibah tersebut, lanjutnya, seharusnya digunakan untuk pengadaan atribut dan seragam organisasi di tingkat PC, PAC, dan 9 ranting. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan kerugian negara.

“Dana hibah itu diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Akan tetapi diduga disalahgunakan dengan nilai kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Kejari Bondowoso juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. “Yang bersangkutan oleh penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Dian.

Dalam kasus ini, Luluk dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP dengan penyesuaian ketentuan pidana sesuai KUHP baru.

Di sisi lain, penasihat hukum tersangka Badrus Sholeh menyatakan kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. 

Meski demikian, dia mempertanyakan kejelasan terkait penghitungan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1,2 miliar.

“Masih belum komprehensif untuk bicara tentang kerugiannya. Kewenangan untuk menyebutkan kerugian ada pada akuntan publik,” ujarnya.

“Kami juga menyayangkan proses ini, karena dari pemeriksaan klien kami indikasinya belum mengarah ke sana (tersangka),” imbuh Badrus.{*}

| Baca berita GP Ansor. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.