Periksa Puluhan Saksi, Aula Polres Disulap Jadi Kantor KPK

barometerjatim.com  |   Senin, 14 Agu 2017 20:06 WIB

DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI: Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim diperiksa sebagai saksi di Aula Polres Malang Kota, Senin (14/8). | Foto: Ist

MALANG, Barometerjatim.com Mulai Senin (14/8) hingga Rabu (17/8), aula Polres Malang Kota akan dijadikan ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa puluhan saksi dalam dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015.

Tiga orang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Yakni M Arief Wicaksono, ketua DPRD Kota Malang yang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono; serta Komisaris PT ENK, Hendarwan Mahruzzaman.

Hari ini, KPK memeriksa 13 saksi. Satu saksi, Wali Kota Malang Moch Anton diperiksa di gedung KPK di Jakarta, sementara 12 saksi lainnya di Polres Kota Malang.

Baca: Dugaan Suap APBD-P, 7 Jam Abah Anton Diperiksa KPK

Mereka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Malang, Wasto yang diperiksa hampir 10 jam mulai pukul 10.00 WIB. Menurutnya, ppemeriksaan lebih ke proses APBD-P, mulai awal usulan DPU (Dinas Pekerjaan Umum) hingga pembahasan di dewan.

"Serta proyek multiyears jembatan Kedungkandang di APBD 2016 alokasinya sekitar Rp 30 miliar," kata Wasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Selain Wasto, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat di DPUPPB, di antaranya Nur Rahman yang dulunya Kabid Bina Marga. Lalu dari unsur DPRD di antaranya Ketua Komisi B, Abdul Hakim dan Ketua Komisi C, Bambang Sumarto. Keduanya merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang.

Baca: Tak Ada OTT, Ketua DPRD Kota Malang Tersangka

Usai diperiksa, Hakim menuturkan, materi pemeriksaan hampir seluruhnya sama dengan pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK saat dia dipanggil dalam rangka penyelidikan pada 2016.

"Hampir 70 persen pertanyaannya sama. Hanya tadi ada tambahan satu, yaitu sprindik (surat perintah penyidikan) salah satu tersangka atas nama Hendrawan Mahruzzaman (Komisaris PT ENK, red). Saya tidak kenal, dia siapa saya tidak tahu," ujarnya.

Kepada tim penyidik, Hakim juga mengaku berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang apapun. Termasuk uang yang disebut-sebut ada dalam pembahasan APBD 2015. "Tidak ada uang," tegas pria yang juga juga sekretaris DPC PDIP Kota Malang tersebut.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer