Divonis 2 Tahun, Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Kecewa Aktor Intelektual Tak Dibongkar!
SURABAYA | Barometer Jatim – Wawan Kristiawan menjadi satu-satunya terdakwa korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang minta divonis bebas. Sedangkan tiga lainnya, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar mengakui perbuatannya dan minta hukuman seringan-ringannya.
Namun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Jumat (6/3/2026), bukan kebebasan yang diraih Wawan tapi justru pidana penjara selama 2 tahun. Vonis yang sama juga diberikan kepada Sukar. Sementara Jodi dan Hasanuddin, masing-masing divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota, Pultoni dan Abdul Gani saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, keduanya juga dipidana denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sukar dan Wawan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai membacakan putusan, Hakim Ferdinand menanyakan kepada kedua terdakwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari. “Pikir-pikir dulu,” kata Wawan dan Sukar usai musyawarah dengan tim penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti memberi ijon fee kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi sebesar Rp 2,215 miliar (20%) untuk mengelola hibah Rp 10,166 miliar di Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim.
Penegakan Hukum Buram
Mereaksi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum Sukar dan Wawan, Budiarjo Setiawan mengaku sangat kecewa karena jauh dari harapan. Terlebih pledoi yang disampaikan tidak dibahas dalam pertimbangan.
“Ya dibilang kecewa, sangat kecewa kita. Apalagi dalam pertimbangan putusan kan, karapan kita aktor-aktor intelektual tidak disebut sama sekali. Harapan kita tentang penegakan hukum Indonesia ke depan ya tetap buram kalau seperti ini,” kata Budiarjo.
“Cuma kita kan kuasa hukum, nanti tergantung klien kita. Meskipun dari pandangan penasihat hukum, ya kurang maksimal karena pledoi kita pertimbangan-pertimbangannya kan tidak dimasukkan,” sambungnya.
Tapi apa pun itu, tandasnya, putusan pengadilan dianggap benar sebelum adanya putusan baru yang membatalkan. “Kan itu asasnya,” ucap Budiarjo.
Soal nama-nama yang disebut dalam persidangan, apakah perlu didalami lagi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
“Kan proses ini, korupsi ini kan berawal dari adanya maladministrasi. Siapa yang menciptakan maladministrasi, sehingga potensi itu terbuka. Itu kan tidak disebut sama sekali,” katanya.
“Tapi sekali lagi, asasnya kan putusan pengadilan dianggap benar sepanjang belum dianulir putusan lain yang membatalkan. Kita menghormati lah putusan majelis hakim,” imbuh Budiarjo.
Jadi setuju nama-nama yang disebut di persidangan diungkap lagi? “Sesuai fakta persidangan, bukan masalah setuju atau tidak setuju. Kalau ingin Indonesia bersih, tidak memberikan peluang korupsi di pejabat-pejabat berikutnya, kan sudah seharusnya lah itu dijalankan,” ujarnya.
Khofifah Bantah Kusnadi
Sebelumnya, sidang korupsi hibah pokir DPRD Jatim cukup mengguncang saat JPU KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa turut menerima ijon fee hingga 30%, Senin, 2 Februari 2026.
“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK.
Selain Khofifah, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono yang kemudian menjadi Penjabat Gubernur Jatim disebut menerima 5-10%.
Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.
“Saya dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” tegas Kusnadi dalam BAP-nya.
Namun Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi pada Kamis, 12 Februari 2026, membantah tuduhan tersebut. Bahkan dipertegas lagi usai persidangan.
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kawan-kawan bisa lihat secara persentatif itu sudah di atas 300 persen," ujarnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur