Langgar PPKM, RHU Berkedok Resto di Surabaya Disegel

barometerjatim.com  |   Sabtu, 04 Sep 2021 15:51 WIB

LANGGAR PROKES: Petugas amankan 22 karyawan dan 11 pengunjung saat penyegelan RHU. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Nekat buka saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih level 3, salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, hingga Pajak Tempat Hiburan Umum

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan menjelaskan, penyegelan dilakukan atas informasi dari masyarakat soal adanya RHU yang masih beroperasi.

"Kita berangkat sama-sama setelah shalat maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih info kalau di sana masih buka, langsung gerak cepat meluncur ke sana," kata Saiful di kantor Satpol PP Surabaya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa RHU tersebut  tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Tak hanya disegel, petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda prokes," tegasnya.

Petugas Sempat Terkelabui

Baca juga: Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Mihol selama Ramadhan dari RHU, Sanksinya Ringan!

DISAMARKAN RESTO: Petugas sempat terkelabuhi karena di pintu masuk RHU dilabel resto. | Foto: Barometerjatim.com/ISTDISAMARKAN RESTO: Petugas sempat terkelabuhi karena di pintu masuk RHU dilabel resto. | Foto: Barometerjatim.com/IST DISAMARKAN RESTO: Petugas sempat terkelabuhi karena di pintu masuk RHU dilabel resto. | Foto: Barometerjatim.com/IST

Dalam penggerebekan tersebut, kata Saiful, petugas sempat terkelabui.  Sebab, di depan pintu masuk RHU  terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga," jelasnya.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka pun dikenakan denda prokes masing-masing Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp 5 juta.

"Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka. Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan," sebutnya.

Baca juga: Nekat Buka dan Jual Mihol saat Ramadhan, 2 Kelab Malam di Surabaya Digulung Satpol PP!

Saiful menambahkan, pihaknya bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM level 3. Setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

"Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort) dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," pungkasnya.

» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer