Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Mihol selama Ramadhan dari RHU, Sanksinya Ringan!

| -
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Mihol selama Ramadhan dari RHU, Sanksinya Ringan!
TINDAK TEGAS: Satpol PP Surabaya sita puluhan botol dari tempat hiburan malam selama Ramadhan. | Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Surabaya menyita 72 botol minuman beralkohol (mihol) dari 6 tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Pahlawan.

“Semalam (Senin, 8/4/2024), kami menemukan lagi satu bar yang menjual minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser, Selasa (9/4/2024).

“Kami dapati saat melakukan pengecekan pada struk pembelian pengunjung. Sebagai barang bukti, kami amankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol,” sambungnya.

Fikser menegaskan, pihaknya rutin melakukan pengawasan RHU sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.

SEGEL: Satpol PP Surabaya segel RHU yang melanggar aturan terkait pelaksanaan Ramadhan. | Barometerjatim.com/HPS

“Kami masif melakukan pengawasan terhadap RHU yang ada di Surabaya. Baik itu wilayah pusat, timur, utara, selatan maupun barat, kami lakukan monitoring,” tegas Fikser.

“Ada beberapa tempat yang beroperasi dan masih menjual minuman beralkohol, sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” imbuhnya.

Minuman beralkohol yang diamankan Satpol PP Surabaya tak hanya disita dari diskotek, melainkan dari semua tempat yang menjual.

“Semua kami sisir, mulai dari diskotek, dan toko yang khusus menjual minuman beralkohol. Kemarin ada juga bar dan resto, sampai kafe kami datangi juga untuk memastikan ketaatan mereka terhadap SE (Surat Edaran Wali Kota Surabaya) yang telah dibuat,” jelasnya.

Dalam operasi pengawasan RHU, Satpol PP Surabaya tak hanya memasang stiker pelanggaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman beralkohol. Selanjutnya, diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pengawasan RHU ini, tambah Fikser, pihaknya turut berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait yang berkesinambungan.

“Kami turut dibantu dinas-dinas terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata; Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan; beberapa dinas lainnya dan juga jajaran samping,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.