Nekat Buka dan Jual Mihol saat Ramadhan, 2 Kelab Malam di Surabaya Digulung Satpol PP!

| -
Nekat Buka dan Jual Mihol saat Ramadhan, 2 Kelab Malam di Surabaya Digulung Satpol PP!
TINDAK TEGAS: Satpol PP Surabaya segel kelab malam yang nekat buka selama Ramadhan. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang buka saat Ramadhan, menjual minuman beralkohol (mihol) lagi. Tindakan tegas dilakukan, dua kelab malam yang nekat tersebut langsung disegel.

“Semalam (Rabu, 27/3/2024), kami lakukan pengawasan ke empat lokasi RHU, dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Kamis (28/7/2024).

Dari hasil pengawasan tersebut, lanjut Yudhistira, pihaknya mengamankan 24 botol mihol dengan berbagai jenis dari.

“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.

TIPIRING: Satpol PP Surabaya mendata kelab malam yang nekat buka saat Ramadhan. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

Tak hanya itu, selain mengamankan barang bukti berupa botol mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Yudhistira menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama Ramadhan.

“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan. Sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati SE Wali Kota yang berlaku.

“Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga Surabaya,” paparnya.

Perlu diketahui, memasuki minggu ketiga Ramadhan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiard.

Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Surabaya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Adriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.