Usai Terbakar, Kini Tunjungan Plaza 5 Diduga Tak Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

barometerjatim.com  |   Jumat, 15 Apr 2022 23:45 WIB

TAK KANTONGI SLF?: Tunjungan Plaza 5 saat terbakar pada Rabu (13/4/2022). Diduga tak kantongi SLF. | Foto: Twitter

SURABAYA, Barometerjatim.com Cerita tak sedap Tunjungan Plaza (TP) 5 belum tuntas. Usai terbakar Rabu (13/4/2022), kini muncul dugaan tak sedap kalau pusat perbelanjaan modern tersebut tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SFL) dari Pemkot Surabaya.

Baca juga: Daftar Pilkada Lamongan, Ghofur-Firosya Diantar Politikus Parpol Pendukung Yuhronur-Dirham!

Dugaan tersebut dilontarkan Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i. Dia mendapat informasi kalau SFL atau bisa disebut Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir pada Januari 2021.

Semenstinya, sebagai pengganti ILH yang sudah kedaluwarsa berlakunya, TP 5 mengajukan SLF ke Pemkot. Tapi kenyataannya sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020, beber Imam, Jumat (15/4/2022).

Menurutnya, jika informasi ini benar, pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul sembrono. "Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya, ucapnya.

SLF Bangunan Gedung, terang Imam, sudah diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali) No 14 Tahun 2018 yang mewajibkan semua bangunan gedung di Surabaya mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti TP.

Baca juga: Siap Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin, Kiai Nderesmo Surabaya Deklarasi Tim Aswaja

Imam menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksan sangat ketat. Mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.

Sejumlah OPD juga dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.

Kalau TP 5 tidak punya SLF, operasional TP 5 sudah seharusnya dihentikan Pemkot Surabaya. Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko, maupun pengunjung TP 5, tegas legislator asal Partai Nasdem tersebut.

Baca juga: Anies Pamer Tutup Tempat 'Lawannya Masjid' saat Pimpin DKI: Hanya dengan Selembar Kertas dan Satu Tanda Tangan!

Kecurigaan Imam terhadap keberadaan SLF tersebut diawali setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran. Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer