Kusnadi Tuduh Terima Fee Hibah 30%, Khofifah Membantah, Siapa Berbohong?

Reporter : -
Kusnadi Tuduh Terima Fee Hibah 30%, Khofifah Membantah, Siapa Berbohong?
BANTAH TERIMA FEE: Khofifah jadi saksi di sidang korupsi hibah pokir DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi terkait Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerima ijon fee hibah pokok-pokok pikiran (pokir) hingga 30% masih menjadi misteri.

Selain Kusnadi sudah meninggal dunia, Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026, membantah tuduhan tersebut.

Siapa berbohong? Penasihat Hukum salah seorang terdakwa Hasanuddin, M Sofyan Maulana menyebut tidak bisa kesaksian Khofifah dipastikan sepenuhnya benar mengingat Kusnadi sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dikonfrontasi.

“Kesaksian ini masih belum bisa diambil mentah-mentah ya, secara mutlak, karena memang ujungnya harus bermuara ke almarhum Pak Kusnadi. Di situlah nanti keterangan Ibu Gubernur hari ini dikonfirmasi oleh beliau. Tapi faktanya kan memang beliau sudah tidak ada, sudah almarhum,” katanya.

Lagi pula, ucap Sofyan, saat memberikan keterangan yang dituangkan dalam BAP, Kusnadi juga diambil sumpahnya oleh penyidik KPK.  

“Jadi, kesaksian Ibu Gubernur pada saat ini belum bisa dipastikan itu betul 100 persen apa yang telah dia sampaikan di persidangan,” tegasnya.

Soal apakah keterangan Khofifah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, menurut Sofyan, semuanya tergantung penyidik KPK. Termasuk untuk mengungkap secara terang benderang perkara hibah pokir ini.

“Kalau dari kami sebenarnya keberanian ini di tangan penyidik sebagai aparat penegak hukum. Jadi semua tergantung beliau menyikapinya, apakah keterangan Ibu Gubernur ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” ucapnya.

Alat Bukti yang Lain

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Bagus Dwi Arianto menegaskan, apa yang disampaikan Khofifah adalah fakta persidangan.

“Untuk keterangan BAP Kusnadi nomor 24 kemarin yang di antaranya menerangkan ada fee atau uang diterima oleh Ibu Khofifah dan yang lain, hari ini Ibu Khofifah menerangkan bahwa saksi sendiri tidak menerima fee atas pengelolaan hibah. Fakta persidangannya demikian,” katanya.

Lantas, apa tanggapan JPU KPK? “Itulah fakta persidangan yang kami dapatkan pada hari ini,” ucapnya. Apakah itu artinya BAP Kusnadi tidak didukung dengan dokumen yang ada di KPK? “Kami akan kembali ke kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Soal kesimpulan dari kesaksian Khofifah, JPU KPK akan menuangkannya dalam tuntutan. “Untuk kesimpulan pasti kita akan dalam tuntutan nanti ya. Kesaksian ini kan harus dihubungkan dengan alat bukti yang lain,” katanya.

Dalam persidangan, Khofifah membantah kalau dirinya maupun pejabat Pemprov Jatim lainnya menerima fee hibah pokir DPRD Jatim seperti yang dituduhkan Kusnadi dalam BAP-nya. Hal itu bahkan kembali ditegaskannya usai sidang.

“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kawan-kawan bisa lihat secara persentatif itu sudah di atas 300 persen," ujarnya pada awak media.

Khofifah menjelaskan di Pemprov Jatim terdapat 64 OPD. Jika masing-masing disebut menerima 3% saja, maka totalnya sudah mendekati 200%. Ditambah lagi tuduhan fee untuk gubernur, wakil gubernur, hingga Sekda. 

Sebelumnya dalam persidangan Senin, 2 Februari 2026, Khofifah disebut dalam BAP Kusnadi menerima fee hibah pokir DPRD Jatim hingga 30%.

“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK secara maraton.

Selain Khofifah, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian menjadi Pj Gubernur Jatim) disebut menerima 5-10%.

Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.

“Saya dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” tegas Kusnadi dalam BAP-nya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.