Khofifah Kukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU Jatim: Peace Maker di Akar Rumput!
SURABAYA | Barometer Jatim – Minggu lalu, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 413 paralegal Muslimat NU se-Jatim di Gedung Islamic Centre Surabaya.
Khofifah menuturkan, pengukuhan tersebut bagian dari penguatan peran strategis Muslimat NU dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menegaskan kontribusi perempuan dalam pembangunan hukum, sosial, dan kebangsaan.
“Ini komitmen Muslimat NU bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Pengukuhan dilaksanakan pada paralegal yang dinyatakan lulus oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan telah bersertifikat. Ini merupakan titik kedua setelah hal yang sama dilakukan di DKI Jakarta, mengingat jumlah paralegal yang dinyatakan lulus bersertifikat dari berbagai provinsi maka pengukuhan dilaksanakan bertahap.
Strategi Jangka Panjang
Khofifah menandaskan, penguatan paralegal bukan sekadar program kelembagaan, melainkan strategi jangka panjang untuk memastikan keadilan benar-benar hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Paralegal yang dikukuhkan, ucapnya, diharapkan dapat menjadi peace maker atau sosok penyelesai masalah hukum yang ada di daerah secara nonlitigasi. Mereka bisa melakukan tugas mediasi, konsultasi hukum, serta mencarikan solusi. Terutama dalam persoalan hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, kehadiran paralegal Muslimat NU harus menjadi solusi, bukan justru menambah beban persoalan di masyarakat. Karena itu, para paralegal dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi pengetahuan hukum, keterampilan mediasi, maupun pendekatan sosial kemasyarakatan.
"Jadi ketika diajak bermusyawarah oleh paralegal, masyarakat akan merasa menemukan solusi dan menerima keputusan musyawarah dengan baik," tegas perempuan yang juga Gubernur Jatim tersebut.
Khofifah juga mengingatkan pentingnya implementasi Ikrar Panca Setia Paralegal, khususnya dalam menegakkan prinsip restorative justice (RJ). Dia menjelaskan, pendekatan RJ memiliki ruang besar dalam penyelesaian perkara dengan ancaman pidana tertentu, terutama yang dapat diselesaikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Segera Kembali ke Posbankum
Sementara itu Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum, Constantinus Kristomi dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pascainagurasi, para paralegal diharapkan segera kembali ke Posbankum masing-masing untuk menjalankan tugasnya.
Dia menjelaskan, paralegal diharapkan memberikan empat layanan utama, yakni layanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta inovasi layanan hukum di masyarakat. Seluruh aktivitas tersebut diminta untuk dilaporkan secara berkala melalui aplikasi layanan Kementerian Hukum.
"Efektivitasnya akan terlihat dari laporan layanan hukum. Apa yang di dapat dalam inagurasi ini akan diaktualisasikan dan dilaporkan dalam aplikasi layanan," katanya. {*}
| Baca berita Muslimat NU. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur