Tega Nian Ibu di Sidoarjo Jual Putri Kandung ke Hidung Belang, Suntik KB Biar Tak Hamil

barometerjatim.com  |   Sabtu, 04 Jun 2022 14:32 WIB

PERDAGANGKAN ANAK: Polresta Sidoarjo ungkap seorang ibu perdagangkan anak sendiri. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SIDOARJO, Barometerjatim.com Tega nian ibu di Kabupaten Sidoarjo ini. Demi rupiah, dia tega menjual putri kandungnya pada pria hidung belang. Tarif yang ditawarkan: Rp 500-700 ribu.

Baca juga: Pedalindo Bantah Pedagang CFD Sidoarjo Dipungli: Itu Iuran untuk Organisasi!

Kelakukan si ibu berinisial E (35 tahun) yang memperdagangkan anak sendiri tersebut, diungkap Polresta Sidoarjo dalam Operasi Pekat Semeru 2022.

Pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur, kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).

Saat penggerebekan, polisi mengamankan E yang memperdagangkan putrinya dan sejumlah barang bukti lain. E juga terbukti menyuntik KB putrinya agar tidak hamil usai melayani tamu.

Baca juga: DLHK Sidoarjo Bantah Tarik Retribusi CFD, Lha Iuran Pedagang Masuk ke Mana?

Menurut pengakuan E, kata Kusumo, motif hingganya hingga tega menjual putri sendiri lantaran himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi, digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah putrinya.

Tarif yang ditawarkan ibunya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Seminggu sekitar 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan, terang Kusumo.

E menawarkam putrinya, lanjut Kusumo, melalui aplikasi WhatsApp (WA) hingga proses transaksi berlangsung. Sedangkan tempat yang ditawatkan pada pelanggan untuk menyetubuhi putrinya, yakni sebuah kamar kos di wilayah Sidoarjo.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan, 4 Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Mulai Diadili!

Terhadap tersangka E, polisi menyangkakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

» Baca berita terkait Prostitusi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.


Berita Terbaru

Berita Populer