Gaduh Cak Imin Disasar KPK Usai Jadi Cawapres Anies, LaNyalla: Justru Biar Terang Benderang, Gak Perlu Dipolitisir!

Reporter : Syaiful Kusnan  |   Jumat, 08 Sep 2023 21:42 WIB
DUET UNTUK 2024: Anies-Cak Imin usai deklarasi pasangan Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan itu dimintai keterangan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan

“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui. Jadi gak perlu dipolitisir!” kataLaNyalla dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

| Baca juga:

Dia meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi. LaNyalla juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik meskipun itu juga biasa terjadi apalagi di tahun politik.

“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urainya.

Beri Informasi Utuh

Baca juga: Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!

Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga antirasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi dan hal itu telah diatur dalam undang-undang.

"Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

| Baca juga:

Karena itu, LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” ucapnya.

Baca juga: Kadis PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi Didemo Terkait Hibah, Cek Harta Kekayaannya!

LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, tandasnya, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, serta harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.{*}

| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer