Kandang Banteng di Surabaya Tak Bisa Dijebol Khofifah, Risma Menang Telak!

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 05 Des 2024 01:08 WIB
MENANG DI SURABAYA: Duet Risma-Gus Hans menang telak Pilgub Jatim di Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Meski sukses menaklukkan 36 kabupten/kota pada Pilgub Jatim 2024, duet petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak ternyata tak mampu menjebol 'kandang banteng' di Surabaya.

Dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya, pasangan yang diusung PDIP, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) menang telak atas Khofifah-Emil. Selisih perolehan suaranya bahkan cukup tebal, 531.583.

Baca juga: Golkar Jatim Reaksi Demo 3 September: Tak Ada Ruang untuk Gulingkan Khofifah!

"Pilgub di Surabaya yang menang Bu Risma 03, disusul nomor 02 (Khofifah) lalu nomor 01 (Luluk)," terang Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Bakron Hadi di Hotel Harris, Rabu (4/12/2024).

Dari rekapitulasi di tingkat kota yang dilakukan KPU Surabaya, total suara sah di 31 kecamatan yang ada sebanyak 1.224.756 dan suara tidak sah 28.905 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.229.244.

Risma-Gus Hans meraup 861.134 suara, disusul Khofifah-Emil 329.551 suara, sedangkan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim hanya kebagian 34.071 suara.

Selanjutnya, KPU Surabaya menunggu jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Beberapa hari setelah ini diumumkan ke publik, nanti kita lihat dua atau tiga hari ada pengajuan sengketa atau tidak," ujar Bakron.

Baca juga: VIDEO: Demokrat Bantah Lempar Sinyal AHY Maju Pilpres 2029, Masih Malu-malu?

Sementara itu KPU Jatim akan menggelar rapat pleno rekapitulasi di Hotel Double Tree Surabaya, Minggu (8/12/2024) mulai pukul 15.00 WIB dan diharapkan pengumuman tepat pukul 24.00 WIB.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menyampaikan, pengumuman rekapitulasi tepat pukul 24.00 WIB akan memberi waktu bagi paslon seandainya mengajukan sengketa hasil.

“Kita ingin memberikan hak paslon peluang mengajukan sengketa, supaya tidak terkurangi,” ujarnya.

Dengan pengumuman rekapitulasi pukul 24.00 WIB, terang Umam, paslon memiliki waktu pengajuan gugatan tiga hari kerja sejak tanggal 9, 10, dan 11 Desember 2024.

Baca juga: Demokrat Siapkan Emil Maju Cagub Jatim, Pengamat: Fokus Dulu Dukung Pemprov!

“Tiga hari, bukan 3x24 jam tetapi 3 hari kerja. Nah itu kenapa alasannya kita mengadakan sore hari,” jelasnya.{*}

| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer