Komisi C: Kredit Fiktif Rp 569,4 M Turunkan Kepercayaan Publik pada Bank Jatim!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Selasa, 22 Apr 2025 02:11 WIB
DISOROT: Kantor Bank Jatim pusat, komisaris dan direksi terlibat kredit fiktif Rp 569,4 M? | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad memandang kasus kredit fiktif Rp 569,4 miliar di cabang Jakarta menurunkan kepercayaan publik pada Bank Jatim. Terlebih kredit fiktif di bank milik Pemprov Jatim tersebut bukan yang pertama, bahkan kali ini terbesar. 

“Dan tentunya akan berdampak terhadap penurunan kinerja Bank Jatim,” ucap legislator dari Partai Golkar tersebut dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Eks Kadis Akui Monev Hibah Jatim Hanya sampai LPJ, Tak Cek Hasil Pekerjaan!

Karena itu, untuk memperbaiki kinerja Bank Jatim secara profesional dan mengembalikan kepercayaan publik serta agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari, Hasan merekomendasikan segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Salah satu agendanya, pemberhentian terhadap beberapa pihak di pimpinan pusat Bank Jatim yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta,” ujarnya.

Pemberhentian tersebut, tandas Hasan, tidak harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena RUPSLB merupakan kewenangan pemegang saham.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.

Lalu sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, dalam menyelenggarakan RUPS lainnya (RUPSLB) pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perusahaan terbuka.

Baca juga: 14 Korlap Kusnadi Kelola Hibah Rp 120,5 M, Siap-siap Dipanggil ke Pengadilan!

RUPSLB dapat diajukan Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas atau oleh komisaris, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020

“Saran saya, fokus pada RUPSLB sebagai momen untuk perbaikan dan langkah baru ke depan. Caranya, dengan pemberhentian seluruh pimpinan baik di level jajaran direksi maupun komisaris yang terlibat/bertanggung jawab atas kejadian di cabang Jakarta,” ucapnya.

Hasan menduga, kasus kredit fiktif tersebut ada keterlibatan pimpinan di Bank Jatim pusat, apakah jajaran direksi maupun komisaris.

Baca juga: KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola

“Karena kredit yang diajukan kepada Bank Jatim, pasti sepengetahuan para jajaran penentu kebijakan di Bank Jatim pusat,” ucapnya.{*}

| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer