DKP Jatim Gelar Sosialisasi Sistem Jaminan Mutu Hasil Perikanan di Lamongan
SURABAYA | Barometer Jatim – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim menggelar kegiatan Pertemuan Sosialisasi Sistem Jaminan Mutu Hasil Perikanan di Supplier Produk Perikanan di Kantor UPT TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Brondong, Kabupaten Lamongan, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan diikuti 30 peserta terdiri dari supplier produk perikanan, penyuluh perikanan, UPT TPI Brondong dan Dinas Perikanan Lamongan.
Baca juga: Tingkatan Konsumsi Ikan, DKP Jatim Rutin Gelar Bazar Produk Hasil Perikanan
Katimja Bina Mutu dan Diversifikasi DKP Jatim, Anang Margono saat membuka dan memberikan arahan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem jaminan mutu hasil perikanan dan kualitas produk perikanan untuk supplier.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi sistem jaminan mutu ini, khususnya untuk supplier supaya bersinergis dan selalu meningkatkan kualitas mutu ikan serta menjaga keamanan pangan," katanya.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini. Pertama, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Lamongan, Ruswatin menyuguhkan materi soal kebijakan daerah terkait mutu perikanan.
Dia mengawali dengan menjelaskan tugas dan fungsional dinas antara lain pembinaan, penyuluhan, dan kebijakan. Sedangkan soal penanganan ikan dengan Cara Distribusi Ikan yang Baik (CDIB) harus higienis dan ikan harus di rantai dingin.
Adapun yang harus diperhatikan supplier adalah 8 kunci SSOP (Sanitation Standard Operating Procedure), yaitu keamanan air dan es, kondisi kebersihan, pencegahan kontaminasi, sanitasi, proteksi, kondisi kesehatan karyawan, dan menghilangkan pest.
Baca juga: Hapus Kantong Kemiskinan, DKP Jatim Geber Program Desa Model Binaan di Sampang
"Dengan memperhatikan penanganan ikan yang benar, maka meningkatkan daya jual ke Unit Pengolah Ikan," katanya.
Narasumber kedua, Richard Pahlefi Hidayat dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Surabaya II, menyampaikan materi mengenai sosialisasi Keputusan Kepala (Kepka) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2025 .
Kepka 31 tersebut terkait juknis pengendalian penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) di supplier dan contoh panduan manual HACCP di supplier, serta persyaratan permohonan pengajuan surat keterangan HACCP.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan supplier mengenai persyaratan atau pengajuan permohonan surat keterangan HACCP.
Baca juga: Pacu Daya Saing Poklahsar, DKP Jatim Gelar Peti Koin Bermantra di Ponorogo
"Dan supaya semua supplier memiliki surat keterangan HACCP, sehingga produk perikanan yang didistribusikan sudah terjaga kualitas dan keamanannya," katanya.{*}
| Baca berita DKP Jatim. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur