Polemik CCTV Tuntas! Pemkot Surabaya: Hanya di Area Parkir, Tak Sorot Privasi Usaha

Reporter : Andriansyah  |   Minggu, 17 Agu 2025 00:39 WIB
CLEAR: Audiensi Apkrindo Jatim dan Pemkot Surabaya soal polemik CCTV di tempat usaha. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Polemik terkait pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha berakhir. Ini setelah Pemkot Surabaya memastikan, pemasangan CCTV di lokasi usaha hanya terbatas di pintu masuk halaman tempat usaha.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.

Baca juga: Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Eri Cahyadi Tak Diam: Tindak Tegas!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M Fikser mengatakan Pemkot telah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim, Ferry Setiawan, Jumat (15/8/2025).

Pertemuan ini untuk diskusi bersama, terkait lokasi titik rencana pemasangan CCTV. “Di dalam pertemuan itu dijelaskan, bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Fikser, tujuan pemasangan CCTV untuk keamanan dan ketertiban. Dia mengakui, untuk menggerakkan ekonomi Surabaya tentu Pemkot tidak bisa bekerja sendiri.

"Karena itu, pemerintah juga melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha," jelasnya.

Karenanya, Fikser menegaskan CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.

"Jadi nanti ada yang di jalan, ada yang di halaman usaha untuk keamanan. Nah, untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apa pun," paparnya.

Hanya 10 Persen

Fikser menjelaskan Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen pajak kendaraan bermotor, sedangkan 90 persen tetap masuk ke pengusaha.

"Jadi kalau ada yang bayar (parkir) Rp 2.000 ke pemkot cuma Rp 200. Begitu pun kalau orang bayar (parkir) Rp 5.000, 10 persennya Rp 500 ke Pemkot," bebernya.

Dia menambahkan, dana yang diperoleh dari pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan, BPJS Kesehatan, dan sebagainya.

“Jadi ketika kita jelaskan kepada Apkrindo Jatim, Pak Ferry setuju, dia menyadari, oh seperti itu. Jadi dipikir kita itu pasang CCTV di dalam restoran, tidak," ungkap Fikser.

Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak akan mengganggu privasi tempat usaha. Bahkan, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman tempat usaha juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

"Di halaman itu pun juga kita tidak mengubah apa pun, tidak mengambil listrik dari pengusaha, semuanya dari kita. Dan dari pertemuan itu, Pak Ferry menyetujui," jelasnya.

Baca juga: Penuhi Hak Dasar Pendidikan, Pemkot Surabaya Berikan Beasiswa Prasekolah

Karena itu, Fikser menyatakan persoalan surat edaran pemasangan CCTV yang diterima para pengusaha sebenarnya sudah selesai.

"Artinya, memang dari sisi ini kita juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan kemarin, Pemkot dengan Pak Ferry ini sudah bisa clear," terangnya.

Dukung Naikkan PAD

Sementara itu Ketua Umum Apkrindo Jatim, Ferry Setiawan menyatakan dukungannya terhadap rencana pemasangan CCTV yang dilakukan Pemkot Surabaya di area parkir.

"Apkrindo mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami mendukung Pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma.

Dia menegaskan, CCTV hanya dipasang di lokasi usaha wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah seperti tempat usaha.

Baca juga: Adi Sutarwijono Gencar Blusukan, Tinjau Rutilahu dan Beri Bantuan Kursi Roda

"Area pemasangan CCTV terbatas pada area parkir untuk memberikan keamanan bagi pengunjung, serta menghitung jumlah kendaraan yang terparkir pada area parkir dalam proses perhitungan pajak parkir," katanya.

Selain itu, Ekkie memastikan pemasangan CCTV bukan pada area private business, utamanya kasir. Bahkan, dia mengungkap Bapenda Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait dan Apkrindo, akan bersama-sama meninjau langsung titik-titik rencana pemasangan CCTV.

"Untuk rumah pribadi warga bukanlah objek pemasangan CCTV," imbuhnya.

Perlu diketahui, kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer