Di Balik Dugaan Korupsi, PT DABN Raih Laba Rp 6,7 M dan Tutupi Kerugian Rp 12 M!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Kamis, 21 Agu 2025 12:36 WIB
DUGAAN KORUPSI: Kantor PT DABN di Probolinggo dan PT PJU di Surabaya digeledah Kejati Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait dugaan korupsi cukup mengejutkan. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir, anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim itu terbilang sehat dan untung secara bisnis.

Hal tersebut terungkap saat hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, Rabu, 28 Mei 2025. Saat itu, Direktur Utama PT DABN, Andri Irawan membeber pada 2024 perusahaan yang dipimpinnya meraih laba Rp 6,7 miliar atau naik dari Rp 5,6 miliar pada 2023.

Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis

“Dari hasil laba tersebut, selama dua tahun PT DABN berhasil menutupi kerugian kurang lebih Rp 12 miliar,” ucapnya.

Sedangkan secara holding, merujuk data Komisi C DPRD Jatim, PT PJU tercatat sebagai BUMD Jatim penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar kedua setelah Bank Jatim.

Detailnya, setoran PAD Bank Jatim teratas sebesar Rp 417,547 miliar. Disusul PT PJU Rp 22,500 miliar, PT SIER Rp 16,585 miliar, PT BPR Jatim Rp 9,428 miliar, PT Jamkrida Rp 2 miliar, PT JGU Rp 1,67 miliar, PT Air Bersih Rp 1,556 miliar, dan PT PWU Rp 1,2 miliar.

Lalu PT Askrida tidak bisa menyetorkan PAD, karena surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen.

Penggeledahan Besar

Namun di balik kinerja yang menguntungkan secara bisnis tersebut, PT DABN diduga Kejati Jatim terlibat korupsi terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.

Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan besar karena dilakukan di empat lokasi, Selasa (19/8/2025).

Tiga lokasi lainnya yang digeledah, yakni kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim selaku holding PT DABN di Jalan Pemuda 6 Surabaya.

Baca juga: Pemprov Jatim Kucurkan UKIM Rp 31,2 M, Baru Sentuh 12.500 Imam Masjid

Lalu kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir 181–183, Kabupaten Gresik, serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim juga menyita beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, guna mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT DABN.

Mereaksi penggeledahan, Manajer Operasional PT DABN, Candra Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025), menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Kejati.

Selain itu, memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan dengan baik. PT DABN juga berkomitmen mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tambang di Bangkalan Telan 6 Nyawa, Dinas ESDM Jatim Dituntut Tanggung Jawab!

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap,” ucapnya.

Dia berharap, sikap koorperatif PT DABN ini membuat proses penyidikan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sehingga apa yang dilakukan Kejati dapat segera selesai.

“Dan iklim usaha investasi di Kota Probolinggo, kiranya kembali lebih berkembang sesuai dengan Nawa Cita Jatim menjadi Gerbang Baru Nusantara,” ujarnya.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer