Dugaan Korupsi di Dindik Jatim, Kejati Tahan Eks Plt Kadindik Hudiyono!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Selasa, 26 Agu 2025 20:56 WIB
SAKSI: Hudiyono, saat jadi saksi sidang Saiful Rachman perkara korupsi DAK SMK. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono. Terkait kasus apa?

Dihubungi wartawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto masih belum memberikan informasi secara detail.

Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis

"Nanti rilisnya saya kirim ya,” katanya, Selasa (26/8/2025). Pun soal kasus yang menjeratnya. "Nanti saya update ya,” tandas Windhu.

Dari informasi yang didapat, Hudiyono yang juga eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo ditahan terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi di Dindik Jatim.

Sebelumnya, 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lima lokasi di Surabaya termasuk kantor Dindik Jatim, untuk mencari bukti terkait dugaan penyelewengan belanja hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta sebesar Rp 65 miliar tahun anggaran 2017.

Dalam penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim, mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop terkait dengan dugaan korupsi.

Selain melakukan penggeledahan, terangnya, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota.

Lalu Kepala Dindik Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Kabid SMK Dindik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim; penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), serta vendor/distributor.

Untuk PPK, Kejati telah memeriksa Hudiyono. Sedangkan Kepala Dindik Jatim saat kasus terjadi, Saiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena terjerat kasus lainnya.

Perlu diketahui, Saiful Rachman mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Pemprov Jatim Kucurkan UKIM Rp 31,2 M, Baru Sentuh 12.500 Imam Masjid

Saiful dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Terkait kronologi kasus. Pada 2017 di Dindik Jatim terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah yang bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.

Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut, Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang penerima hibah berupa barang, jenis barang, dan nilai barang yang akan di hibahkan kepada penerima.

Dalam pelaksanaannya, pejabat Dindik Jatim membagi dana hibah tersebut menjadi dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Paket I meliputi 12 SMK swasta dan paket II meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender/lelang dan ditetapkan pemenang lelang dari dua paket pekerjaan tersebut.

Baca juga: Tambang di Bangkalan Telan 6 Nyawa, PMII Tuntut Dinas ESDM Jatim Tanggung Jawab!

Paket I dimenangkan PT Desina Dewa Rizky (DDR) dengan kontrak Nomor 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DDR, Djono Tehyar. Nilai kontrak Rp 30,5 miliar (30.504.782.066).

Lalu paket II dimenangkan PT Delta Sarane Medika (DSM) dengan kontrak nomor 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DSM, Subagio (almarhum). Nilai kontrak Rp 33 miliar (33.062.961.725).

Namun barang yang diterima 25 SMK swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta ditemukan adanya kemahalan harga.{*}

| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer