Rp 23,1 M Hibah Pokir DPRD Jatim Tak Bisa Direalisasi, Awas Bermasalah Lagi!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Senin, 08 Sep 2025 03:41 WIB
SINGGUNG HIBAH: Cahyo Harjo Prakoso, membacakan laporan Komisi B terhadap Raperda P-APBD Jatim 2025. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Awasi! Tahun ini sebanyak Rp 23,183 miliar belanja hibah yang bersumber dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tidak dapat direalisasikan.

Hal itu terungkap dalam laporan Komisi E DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2025 saat rapat paripurna, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Eks Kadis Akui Monev Hibah Jatim Hanya sampai LPJ, Tak Cek Hasil Pekerjaan!

Mengapa tidak bisa direalisasikan? Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso menyampaikan, berdasarkan data Biro Kesra Pemprov Jatim terkait belanja hibah untuk Pokir ada tiga hal yang menjadi penyebab.

Yakni terdapat 49 lembaga yang sudah pernah menerima pada 2024 dengan nilai Rp 18 miliar, lalu 11 lembaga menyatakan mengundurkan diri dengan nilai Rp 1,680 miliar, dan 19 lembaga yang menerima double dengan nilai Rp 3,503 miliar.

“Sehingga terdapat Rp 23,183 miliar dari total belanja hibah Pokir yang pasti tidak dapat direalisasikan dalam tahun anggaran 2025, sehingga nantinya akan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” bebernya.

Karena itu, lanjut Cahyo, Komisi E merekomendasikan kepada Banggar (Badan Anggaran) bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemprov Jatim melakukan pergeseran belanja hibah Pokir 2025 tersebut.

“Untuk program yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Jatim, sebagaimana menjadi rekomendasi Komisi E,” ucap legislator asal Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: 14 Korlap Kusnadi Kelola Hibah Rp 120,5 M, Siap-siap Dipanggil ke Pengadilan!

Sekadar catatan. Dalam tiga tahun terakhir hibah Pokir cukup menyita perhatian publik, karena diwarnai kasus penyelewengan bahkan telah memenjarakan 4 orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 21 tersangka, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).

Baca juga: KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola

Namun setahun lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini Kusnadi dkk tak kunjung ditahan.{*}

  • Penyebab Rp 23,183 M Hibah Pokir Tak Bisa Direalisasikan
    - 49 lembaga sudah pernah menerima pada 2024 dengan nilai Rp 18 miliar.
    - 11 lembaga menyatakan mengundurkan diri dengan nilai Rp 1,680 miliar.
    - 19 lembaga menerima double dengan nilai Rp 3,503 miliar.

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer