Peringatan Keras Dishub Surabaya: Parkir Sembarangan di TJU, Kita Derek!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengingatkan agar tidak sembarangan parkir di Tepi Jalan Umum (RJU).
“Kalau ada yang melanggar, mereka (parkir) tidak sesuai aturan akan kita derek. Ini sosialisasi sekaligus peringatan terakhir untuk dipatuhi,” tegasnya, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Harley Fatahillah, Bocah 13 Tahun Inisiator Gerakan Konservasi Mangrove Warrior
Peraturan ini, tandasnya, tidak hanya berlaku untuk parkir TJU di kawasan Jalan Embong Malang tapi juga di kawasan lain di Surabaya.
“Kami akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain, mohon waktunya kami akan terus bergerak dan bila ada informasi melalui medsos,” ucapnya.
Sikap tegas Trio tersebut, setelah menerima laporan adanya kendaraan warga yang di parkir sembarang di TJU depan pertokoan kawasan Jalan Embong Malang.
Sulitkan Pelanggan
Menurut laporan pemilik usaha di kawasan itu, sebut Trio, ada sejumlah kendaraan warga yang diparkir di depan pertokoan. Karena itu, kendaraan milik warga menyulitkan pelanggan yang akan parkir di kawasan pertokoan tersebut.
“Kami juga sudah lakukan pembinaan ke petugas parkirnya atau juru parkir. Kami sarankan, kalau itu (kendaraan) warga, kami akan bersurat ke wilayah kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri,” katanya.
“Tentunya, kalau parkir menginap silakan yang tidak mengganggu pemilik usaha yang ada di Jalan Embong Malang,” sebutnya.
Trio menerangkan, jika ada warga yang membutuhkan parkir inap, bisa memanfaatkan parkir kendaraan di Gedung Siola.
Baca juga: Bantuan ke Sumatra, Pemkot Surabaya Imbau Pakaian Bayi dalam Kondisi Baru!
“Kalau menginap silakan parkir di Siola. Itu bisa untuk parkir menginap, nanti ada (tempat) parkir tertentu untuk kendaraan menginap,” terangnya.
Selain itu, Dishub Surabaya juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya juru parkir (jukir) tidak resmi. Kali ini melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.
Trio menuturkan, penindakan kali ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait jukir resmi yang melanggar di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Penindakan dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Kota Surabaya serta jajaran Satpol PP Surabaya.
“Kami menindaklanjuti arahan dari Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) dan Pak Kapolrestabes (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan) adanya aduan yang kami terima melalui medsos. Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” kata Trio.
Dia menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima melalui medsos ada jukir resmi Dishub dan memiliki kartu tanda anggota, namun menarik tarif parkir di luar batas wilayah atau tidak sesuai ketentuannya.
Baca juga: Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Eri Cahyadi Tak Diam: Tindak Tegas!
“Jadi wilayahnya itu di depan Valhalla, Kombes Duryat itu mereka melebihi (di wilayah toko modern, Jalan Basuki Rahmat),” kata Trio.
“Kita sudah langsung tegur keras. Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” sambungnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur