Kejati Jatim Bekukan 13 Rekening PT DABN, Sita Uang Rp 47,2 M dan 421.046 Dolar AS!

Reporter : Abdillah HR  |   Rabu, 10 Des 2025 02:07 WIB
PAMER SITAAN: Kejati pamerkan sitaan uang rupiah dan dolar dari rekening PT DABN. | Foto: Kejati Jatim

SURABAYA | Barometer Jatim – Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak perusahaan BUMD Pemprov Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Namun demikian, dalam pendalaman kasus, Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank.

Baca juga: Kejati Bongkar Fakta PT DABN Bukan Anak Usaha BUMD, Wah! Gimana Nih Pemprov Jatim?

Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.

“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara,” terang Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Selasa (9/12/2025).

“Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambahnya.

Masih Dihitung BPKP

Agus Sahat menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat.

“Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandasnya.

Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Baca juga: Misi Dagang Jatim-Kepri Catat Transaksi Rp 4,456 T, Kelautan dan Perikanan Rp 141,2 M

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menyampaikan pengembangan perkara hingga kini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta.

“Kita juga sudah melakukan permintaan keterangan ahli, baik ahli keuangan maupun ahli pidana,” katanya.

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka, adakah yang menghambat?

“Tentu kita menunggu secara pasti jumlah kerugian keuangan negara, karena unsurnya kan harus ada perbuatan melawan hukumnya. Sudah saya sampaikan banyak sekali, manipulatif, kemudian juga harus ada kerugian keuangan negara,” katanya.

Soal puluhan miliar rupiah dan ribuan solar AS yang disita, Wagiyo menyebut hal itu merupakan upaya penyelamatan.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Dibui, Kapan KPK Sikat Kelompok Sadad dan Iskandar?

“Jadi dalam rangka pengamanan dan penyelamatan keuangan negara, maka kita amankan,” tegasnya. 

Kemudian dalam rangka pelayanan pelabuhan dan hak-hak karyawan tetap berjalan, lanjut Wagiyo, maka dibentuk escrow account untuk masuk dan keluarnya uang yang sekarang berjalan serta membayar operasional dan gaji karyawan.{*}

  • Blokir 13 Rekening dan Penyitaan Uang PT DABN
    - Penyitaan uang PT DABN RP 33.968.120.399,31 dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046,95 dolar AS.
    - Penyitaan 6 Deposito dari dua Bank ( BRI dan Bank Jatim) Rp 13.300.000.000.
    - Jumlah keseluruhan Rp 47.268.120.399

| Baca Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer