Malam Tahun Baru, Pemkab Banyuwangi Larang Warganya Pesta Kembang Api!
BANYUWANGI | Barometer Jatim – Pemkab Banyuwangi melarang warganya maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. Sebaliknya, diimbau lebih banyak menggelar doa bersama.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekda Guntur Priambodo. Aturan tersebut juga berlaku di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Baca juga: Sembako Pengganti Karangan Bunga Hari Jadi ke-254 Banyuwangi, Capai 2.145 Paket!
"Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).
Hal itu, tandasnya, “Sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik."
Terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, Pemkab mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Baca juga: Said Abdullah Nakhodai Lagi PDIP Jatim, Eks Dirut PT SIER Masuk Pengurus!
“Perangkat Daerah, camat, serta kepala desa/lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Begitu pula peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin, wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.{*}
Baca juga: Teken PKS dengan Kejaksaan, Banyuwangi Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur