Korban Pungli Wira Wiri Blakblakan di Depan Eri Cahyadi: Diminta Rp 8 Juta!
SURABAYA | Barometer Jatim – Bagas Fradana, korban pungutan liar (pungli) oknum petugas transportasi Wira Wiri Suroboyo, Yasikin menjelaskan kronologi kejadian di depan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kejadian, tuturnya, bermula pada Agustus 2025 saat dirinya mengantarkan seorang ibu-ibu penumpang ojek onlinenya. Penumpang tersebut menawarkan lowongan pekerjaan di Wira Wiri dan mengenalkan Bagas kepada Yasikin.
Baca juga: 500 Ribu Wisatawan Serbu Surabaya di Libur Nataru, Mal Jadi Primadona!
"Saya diminta membayar Rp 8 juta untuk ganti trayek. Karena tidak punya uang segitu, saya bayar bertahap. Awalnya Rp 3 juta, lalu diminta lagi Rp 1 juta, jadi total 4 juta yang saya transfer," ujarnya.
Menurut Bagas, Yasikin menjanjikannya mulai bekerja pada Oktober, namun terus diundur hingga Desember tanpa kepastian. Merasa tertipu, Bagas yang diam-diam merekam bukti transaksi akhirnya mengunggah videonya ke media sosial hingga viral.
Sebelumnya, Eri merespons praktik pungli tersebut dengan memanggil Bagas dan Yasikin ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jumat (26/12/2025).
Dalam pertemuan terungkap, Bagas warga Tambak Asri yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pasar dan driver ojek online menjadi korban penipuan dengan modus 'uang pengganti trayek' bila ingin bergabung sebagai kru Wira Wiri.
Eri menegaskan, rekrutmen kru bus di bawah naungan Pemkot Surabaya, termasuk Wira Wiri maupun Suroboyo Bus dan prosesnya sama, sekali tidak dipungut biaya alias nol rupiah. Tetapi memang ada seleksi yang harus dijalankan.
"Saya tegaskan, tidak ada uang satu sen pun untuk daftar Wira Wiri atau Suroboyo Bus. Tidak ada istilah ganti trayek,” tegas Eri.
“Kendaraan ini diperuntukkan bagi sopir angkot (lyn) yang trayek dan KIR-nya (uji kelayakan kendaraan bermotor) sudah mati untuk diberdayakan, bukan untuk diperjualbelikan jalurnya," sambungnya.
Baca juga: Oknum Petugas Wira Wiri Terciduk Main Pungli, Nih Sanksi dari Eri Cahyadi!
Dia menjelaskan, trayek angkutan di Surabaya yang sudah mati izinnya secara otomatis tidak berlaku lagi, sehingga tidak dibenarkan jika ada oknum yang meminta uang pengganti trayek.
Terkait Yasikin, Eri menjatuhkan sanksi skorsing selama 3 bulan dan perintah pengembalian uang Bagas sebesar Rp 4 juta secara utuh.
“Kami melakukan skorsing dan evaluasi saudara Yasikin selama 3 bukan ke depan, karena saudara Bagas sudah memaafkan dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah kepala keluarga,” ujarnya.
“Bagas punya hati besar dan memaafkan, maka proses hukum tidak berlanjut tapi sanksi administratif tetap berjalan," tambahnya.
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi atas keberanian melaporkan praktik pungli di lingkungan Pemkot Surabaya, Eri menjadikan Bagas sebagai helper (pembantu operasional) Wira Wiri dengan status pekerja kontrak.
Baca juga: Sigap! Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama
"Karena Mas Bagas berani melapor dan jujur, saya jadikan dia helper Wira Wiri. Saya minta dia amanah menjaga warga Surabaya di dalam transportasi umum nanti,” katanya.
Bagas sendiri berterima kasih atas respons cepat Pemkot Surabaya terhadap masalah ini.
“Dengan pekerjaan yang saya terima dari Bapak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ke depannya saya akan amanah dan giat bekerja,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur