KCB Tuntut Kasus PJUTS Dibuka Lagi, Usung Poster Tangkap dan Kurung Husnul Aqib!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (10/8/2026).
Kali ini, dalam salah satu tuntutannya, mendesak Kejati agar membuka lagi kasus korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.
Dalam aksinya, KCB selain berorasi juga mengusung spanduk dan sejumlah poster, di antaranya bertuliskan "Tangkap dan Kurung Husnul Aqib" serta "Korupsi Dana Hibah PJUTS Lamongan Wajib Tuntas"
Bagi KCB, kasus korupsi hibah PJUTS yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belumlah tuntas, karena ada pihak yang turut mengembalikan uang korupsi tapi pidananya menguap begitu saja.
“Ini aneh. Kenapa dari dua orang yang meneken berita acara kesanggupan mengembalikan uang, hanya Jonathan Dunan yang dipidana sementara Husnul Aqib tidak,” kata Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah.
Kembalikan Uang Korupsi
Berita acara yang dimaksud Holik, yakni adanya proses upaya penyelesaian di luar persidangan yang melibatkan peran Inspektur Jatim saat itu, Helmy Perdana Putera.
Kemungkinan Helmy sebagai penengah dari perkara ini, dan akhirnya muncul Berita Acara Klarifikasi dan Kesanggupan berkop Inspektorat Jatim atas pengembalian uang hibah PJUTS yang diselewengkan.
Dalam berita acara disebutkan, pada Jumat, 10 September 2021, bertempat di kantor Inspektorat Jatim telah dilakukan klarifikasi atas temuan belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 Pokmas (Kelompok Masyarakat) tidak terlaksana sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 75,3 miliar (75.314.000.000).
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2020 Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021 tanggal 25 Mei 2021. Atas pelaksanaan hibah tersebut, direkomendasikan BPK RI untuk mengembalikan atas kelebihan pembayaran Rp 40,9 miliar (40.919.350.000).
Husnul Aqib dan Jonathan, kemudian menyanggupi masing-masing mengembalikan Rp 10 miliar terhitung mulai 1 Oktober 2021 sampai 10 September 2022. Sesuai kesepakatan bersama secara diangsur minimal Rp 500 juta per bulan.
Namun menurut Helmy yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 8 Juni 2023, Jonathan akhirnya keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sedangkan Husnul Aqib bersedia menyerahkan uang Rp 10 miliar.
Helmy juga meminta bantuan 5 orang pimpinan DPRD Jatim untuk dana partisipasi pengembalian kerugian negara. Mereka sepakat iuran Rp 10 miliar, kemudian disetorkan melalui Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad ke Bank Jatim.
Dalam perkara ini, Jonathan akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 30,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara. Sebaliknya, Husnul Aqib justru tak tersentuh. Bahkan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Kalau kita analisis secara jauh, kesanggupan itu pengakuan. Tidak mungkin ada orang yang tidak terlibat mau mengembalikan kerugian keuangan negara. Artinya dengan mengembalikan, secara tidak langsung mengakui juga terlibat,” kata Holik.
"Logika sederhana, pengembalian uang Rp 10 miliar atas temuan BPK menjadi pembukti bahwa Husnul Aqib dapat dikategorikan terlibat. Mustahil dan tidak akan pernah ada orang yang mau memberikan ganti rugi apabila tidak ikut menikmati," kata Holik.
Selain itu, lanjutnya, dalam analisis KUHAP, berita acara pengembalian uang kerugian negara memiliki dasar yang kuat untuk dimasukkan ke dalam katagori alat bukti yang sah. Terutama sebagai alat bukti surat, hal itu mengacu pada Pasal 187 KUHAP dan dipertegas dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Di Pasal 4 UU Tipikor itu gamblang disebutkan, pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus tindak pidana pelaku. Bukan tiket bebas hukum, tapi menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan pidana yang bersangkutan,” kata Holik.
“Kalau Husnul Aqib ini kan tidak, uang dikembalikan putus pidananya. Kalau setiap hal dilakukan kayak gini, ya bukan tidak mungkin korupsi di Jatim semakin marak,” tandasnya.
Karena itu, dalam tempo 14 hari kalau tidak ada langkah berarti dari Kejati, termasuk memanggil dan memeriksa Husnul Aqib, KCB Jatim akan membuat laporan dan demo ke Kejagung.
“Artinya apa, Kejagung harus tahu ada lho perkara-perkara begini di Jatim. Kejagung harus tahu ini, kalau dalam 14 hari tidak ada upaya lebih dari Kejati termasuk pemanggilan terhadap Husnul Aqib,” ucapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah PJUTS. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur