Kasus CSR BUMD Jatim PT PJU Menggantung, KCB Ultimatum Lapor ke Kejagung!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Desakan dilontarkan KCB saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (10/8/2026). Mereka juga mengusung sejumlah poster, di antaranya bertuliskan “Kasus CSR PT PJU Hilang Tak Tersisa”.
Selain CSR PT PJU, KCB juga menuntut penuntasan kasus korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020, serta dugaan pungli jual-beli bangku sekolah negeri di Jatim.
Khusus dugaan korupsi CSR senilai Rp 800 juta yang menyeret nama Komisaris Utama (Komut) PT PJU, Achmad Fauzi tersebut semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi namun kini 'dioper' ke Polda Jatim dan naik ke tahap penyidikan.
“Menurut Kejati Jatim memang sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan tahap penyidikan di Polda Jatim,” kata Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah.
Namun terbitnya penyidikan kasus ini di instansi berbeda, menimbulkan pertanyaan serius bagi KCB Jatim.
"Apakah setiap penuntasan kasus hukum harus dibenturkan dan saling lempar untuk kepentingan pihak tertentu? Semua itu butuh jawaban yang jelas, bukan sekedar alibi yang bersembunyi di balik SOP," katanya.
KCB, tandas Holik, juga disarankan untuk melakukan audiensi dengan pihak Polda Jatim untuk mempertanyakan terkait kelanjutan penyidikan tersebut.
“Karena sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian, di Polda Jatim, maka penyelidikan di Banyuwangi itu dihentikan,” ucapnya.
Tak Diberi Salinan SPDP
Holik juga mengaku tidak diberikan salinan SPDP saat meminta ke Kejati. Padahal sebagai pelapor, ucapnya, wajar dirinya meminta untuk mengetahui sampai mana penyidikan dilakukan. Termasuk siapa saja saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Saya tadi minta salinan SPDP namun tidak diberikan. Alasan Kejati bahwa itu juga didapat dari Polda, sehingga yang berwenang Polda. Bagi kami tidak logis, karena seharusnya hal-hal kayak gitu bisa diberikan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Holik, pihaknya memasukkan laporan ke kejaksaan maka yang menghentikan penyelidikan adalah kejaksaan. Karena itu, kejaksaan yang patut bertanggung jawab atas penghentian penyelidikan tersebut.
“Meskipun penghentian penyelidikan tersebut dikarenakan ada tahapan penyidikan di kepolisian, melalui SPDP yang diterbitkan oleh Polda. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi demo dan audiensi dengan Polda Jatim,” ujarnya.
Lantas, apa langkah KCB Jatim? Pertama, menurut Holik, pihaknya tetap teguh perkara ini harus ditangani kejaksaan meskipun beralibi sudah naik penyidikan di Polda. Kedua, melakukan upaya audiensi dengan pihak Polda.
Holik juga mengultimatum, jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya yang lebih baik dari Kejati maka KCB Jatim akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“KCB akan mendatangi Kejagung dan melaporkan perkara ini, guna mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mereka yang haknya dirampas,” katanya.
“Kejagung ini harus tahu ada lho perkara-perkara koruspi di Jatim yang sudah masuk penanganan tapi sampai hari ini tidak ditangani. Kejagung harus tahu ini,” tegas Holik.
Kasus ini mencuat menyusul pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan KCB Jatim ke Kejari Banyuwangi, 1 Desember 2025. Dana CSR PT PJU senilai Rp 800 juta diduga dipakai secara ilegal demi membangun infrastruktur jalan menuju vila pribadi milik Komut PT PJU, Achmad Fauzi.
Namun dalam perjalanannya, kasus di Kejari Banyuwangi beralih ditangani Polda Jatim. "Ini yang aneh,” kata Holik.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PJU, Yusak Sunaryanto kepada media menegaskan, perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dia bahkan menyambut baik apabila Inspektorat Jatim melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana CSR yang dipersoalkan.
"Langkah ini kami pandang penting untuk membuat terang status pengelolaan dana tersebut secara objektif," ucapnya.{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur