Catatan Akhir 2025: Hukum Masih Belum Bisa Menjadi Panglima
Oleh: Nihrul Bahi Alhaidar*
SELALU menjadi momok tiap tahun. Bicara soal hukum, dan sampai saat ini, masih belum bisa secara menyeluruh menjadi kebanggaan masyarakat. Bukan soal pesimistis, melainkan realistis dari pencari keadilan ketika ingin mendapatkan keadilan.
Baca juga: Naik Turunnya Harga Sembako di Jawa Timur
Sebuah pernyataan hukum masih belum bisa menjadi panglima mencerminkan realitas di Indonesia dimana penegakan hukum sering terkendala oleh berbagai faktor di antaranya faktor politik, korupsi, intervensi kekuasaan, dan kelemahan institusi, sehingga hukum tidak sepenuhnya independen dan adil, bahkan terkadang dianggap tunduk pada kepentingan penguasa atau uang, padahal idealnya hukum harus menjadi panglima tertinggi untuk menjamin keadilan dan melindungi masyarakat.
Faktor politik lebih mendominasi, dimana produk hukum adalah dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana fungsi legislasinya. Secara otomatis lebih dominan kepentingan politik untuk memperkuat posisi kekuasaannya.
Selin itu, penegakan antikorupsi dan berbagai persoalan di Indonesia akan berhasil jika hukum benar-benar menjadi panglima bukan sebagai alat untuk saling menjatuhkan atau bagian dari alat kekuasaan.
Kekuatan opini publik juga sering "memaksa" lembaga penegakan hukum termasuk pemegang kekuasaan di Indonesia mengambil tindakan yang kadang-kadang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kenapa sekarang isu ketidakadilan sering muncul? Penyebabnya ternyata hukum sekarang tidak lagi dipergunakan untuk mengatur supaya baik. Tapi rezim ini menggunakan hukum untuk memenjarakan rakyat, dimanfaatkan untuk mengunci mulut-mulut orang yang kritis kepada kekuasaan.
Faktor hukum belum menjadi panglima:
- Intervensi politik. Hukum seringkali menjadi produk politik, dimana pembuat dan penegak hukum memiliki kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga hukum bisa dilemahkan atau dibengkokkan.
- Intervensi kekuasaan. Hukum seolah-olah milik Sang Penguasa, dimana semua bisa diatur, dikondisikan dan juga di sesuaikan dengan keinginannya. Hukum seringkali lemah saat menyentuh kekuasaan.
- Korupsi. Adanya akad kesepakatan, di kalangan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara) menyebabkan hukum tidak berjalan semestinya, dan uang bisa menjadi "panglima" yang menentukan hasil kasus.
- SDM yang lemah. Ketegasan dalam berproses Hukum sungguh menjadi keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian Hukum. Institusi penegak hukum memiliki kelemahan struktural, kurangnya kapasitas, kompetensi, integritas, dan komitmen dari aparatnya.
- Kesadaran hukum yang rendah. Masyarakat terkadang kurang patuh pada hukum negara, bahkan lebih percaya pada hukum adat yang dianggap lebih menyelesaikan masalah dalam konteks lokal, menunjukkan adanya kesenjangan implementasi hukum negara.
- Keadilan semu. Penegakan hukum belum sepenuhnya menghasilkan keadilan yang diharapkan rakyat, sehingga hukum hanya menjadi mitos di dunia nyata. Masyarakat rindu keadilan.
Idealnya hukum menjadi panglima tertinggi yang independen dan tidak tunduk pada siapa pun (the rule of law, not of man). Tujuannya di sini untuk mendapatkan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari ketidakadilan penguasa dan mewujudkan keadilan sosial.
Ada berbagai cara dan upaya yang diperlukan untuk menjadi harapan masyarakat, yaitu mendorong konsistensi aparat hukum dalam penegakan aturan, memperkuat independensi dan integritas lembaga penegak hukum, selain itu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan tidak bias kepentingan politik.
Kita tahu bersama adanya KUHP yang baru, secara substansial, sistem hukum utama materiil dan formil masih berasal dari kolonial.
Baca juga: Catatan Gus Hans dari Frankfurt Jerman: Berjihad Dalam Senyap
KUHP dan KUHAP meski telah diratifikasi namun nuansa sebagai produk klasik warisan Belanda sangat kental, bahkan pada hukum perdata harus segera direvisi karena hukum materiil perdata Indonesia masih merupakan terjemahan Burgelijk Wetboek (BW).
Upaya supremasi hukum adalah fondasi yang menentukan apakah republik ini berdiri di atas keadilan, atau hanya di atas kompromi kekuasaan.
Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian presiden dan pemerintahannya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kekebalan siapa pun seperti yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa bulan kemarin.
Prinsip supremasi hukum hanya bisa hidup bila lembaga penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, KPK, dan peradilan) benar-benar independen. Integritas personal dan kelembagaan menjadi kunci.
Optimis selain adanya percepatan reformasi Polri, reformasi dalam kejaksaan dan kehakiman secara komprehensif diperlukan untuk melaksanakan tujuan mulia negara, yaitu semua mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Catatan Gus Hans dari Madinah: MBS dan Mahsa Amini di Balik Keterbukaan Saudi dan Revolusi Iran
Selamat tinggal tahun 2025 dan Selamat datang tahun 2026. Selamat datang tahun harapan sang pencari keadilan.{*}
* Nihrul Bahi Alhaidar SH. Pengacara muda berasal dari Lamongan, Wakil Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandeng Lele, aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat Clean Governance, pernah sebagai Ketua LPBHNU dan Ketua Rijalul Ansor.
Disclaimer: Tulisan opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi Barometerjatim.com. Rubrik Opini terbuka untuk umum. Naskah dikirim ke redaksi.barometerjatim@gmail.com. Redaksi berhak menyunting tulisan tanpa mengubah substansinya.
| Baca berita hukum. Baca OPINI terukur | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur