VIDEO: Terbongkar! Ada Suap Rp 32,9 Miliar dalam Kucuran Hibah Pokir DPRD Jatim!
Reporter : Andriansyah | Sabtu, 10 Jan 2026 19:56 WIB
Empat dari 20 tersangka babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/1/2026). Terbongkar! Ada suap Rp 32,9 miliar dalam kucuran alokasi. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: SiLPA Jatim Rp 3,38 T, Jika Dibagi ke 3,8 Juta Penduduk Miskin per Orang Rp 890 Ribu!
Berita Terbaru
Setoran Parkir Sidoarjo Tak Terbayar Rp 14,8 M, PN: Belum Ada Pengajuan Eksekusi!
PT ISS Belum Bayar Setoran Parkir Rp 14,8 M, Dishub Sidoarjo Ajukan Eksekusi ke PN!
Marak Permintaan Hapus Berita Demi Reputasi Digital, Ahli: Ancam Kebebasan Pers!
KI Jatim Menangkan Gugatan Warga, Minta Pemkot Surabaya Buka SK Re-planning!
BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Baru Bongkar Rp 16,6 M!
Berita Populer
#1
Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Terpidana 12 Tahun Minta HA dan YE juga Diadili!
#2
BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka!
#3
Dibobol Rp 41,4 Miliar, Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif BNI Jember!
#4
KI Jatim Menangkan Gugatan Warga, Minta Pemkot Surabaya Buka SK Re-planning!
#5