Dikorupsi Gila-gilaan! Nih Besaran Hibah Jatim Tiap Tahun di Periode Pertama Khofifah

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 14 Jan 2026 23:29 WIB
TRILIUNAN RUPIAH: Besaran alokasi hibah Jatim di periode pertama Gubernur Khofifah. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO | Barometer Jatim – Warga Jatim wajib tahu, setiap tahun dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dialokasikan triliunan rupiah dari APBD tapi kemudian dikorupsi gila-gilaan lewat ijon fee.

Korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan telah memenjarakan 4 orang.

Baca juga: VODEO: Kusnadi Sempat Ungkap Pelaku Utama Korupsi Hibah Jatim ke KPK, Siapa Dia?

Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar pada 26 September 2023.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara, sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (penyuap lewat ijon fee) masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tak berhenti di Sahat dkk, babak baru korupsi hibah juga telah menyeret 21 orang menjadi tersangka: 4 kini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, 1 meninggal dunia, dan 16 lainnya masih bebas berkeliaran.

BERSAKSI: Tujuh orang saksi dihadirkan pada sidang kedua perkara korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Jika Sahat merugikan negara hingga Rp 39,5 miliar, dalam babak baru korupsi hibah tersangka almarhum Kusnadi diduga mengantongi suap Rp 32,9 miliar dari para terdakwa dengan pola sama yakni ijon fee.   

Sebaliknya, belum muncul kasus hibah nonpokir yang ditangani KPK, meski alokasi hibah yang ditangani eksekutif tersebut nilainya jauh lebih fantastis dibanding hibah pokir.

Nonpokir Lebih Fantastis

Dalam persidangan di Tipikor Surabaya dengan terdakwa Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari PDIP), Jodi Pradana Putra (swasta), Sukar (eks kepala desa), dan Wawan Kristiawan (swasta), Senin (12/1/2026), terungkap besaran hibah pokir dan nonpokir Jatim di periode pertama kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa (2020-2024).

Pada tahun anggaran 2020, hibah pokir dialokasikan Rp 2,822 triliun, angka ini bahkan lebih besar dari tahun sebelumnya saat masih bernama jasmas sebesar Rp 2,108 triliun. Sedangkan hibah nonpokir lebih fantastis mencapai Rp 6,976 triliun.

Lalu pada 2021 hibah pokir turun menjadi Rp 1,993 triliun dan hibah nonpokir berkurang sedikit menjadi Rp 6,873 triliun. Tapi hibah pokir naik lagi menjadi Rp 2,136 triliun pada 2022 dan hibah nonpokir turun jadi Rp 2,964 triliun.

Baca juga: VIDEO: 4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Mulai Diadili, Kapan 16 Lainnya Diborgol?

Kemudian hibah pokir turun lagi di 2023 menjadi Rp 1,534 triliun dan hibah nonpokir berbalik naik menjadi Rp 3,153 triliun. Hibah pokir semakin menurun menjadi Rp 1,230 triliun di 2024 tapi hibah nonpokir kembali naik menjadi Rp 3,209 triliun.

Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain Bapenda Jatim, Ikmal Putra yang dihadirkan sebagai saksi saat dikejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait data tersebut membenarkan. 

“Ini sudah termasuk APBD murni dan APBD perubahan?” tanya JPU KPK, Handry Sulistiawan. “Betul,” jawab Ikmal yang pada saat kasus terjadi menjabat Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Randalev) Bappeda Jatim.

Selain Ikmal, JPU KPK juga menghadirkan 6 saksi lainnya, yakni Sekretaris DPRD Jatim (Sekwan) Mohammad Ali Kuncoro; Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Jatim, Muhibbin; Kasubag Umum Kepegawaian Biro Kesra Jatim, Setia Hadi Sucipto.

KEJAR KESAKSIAN: JPU KPK cecar para saksi dalam sidang kedua perkara korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Lalu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno; Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim 2020-2022 yang kini pejabat fungsional Abdi Muda di Setdaprov Jatim, Rusmin; serta pensiunan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim (2021-2023), Zaenal Afif Subeki.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah, JPU KPK Kejar Kesaksian 6 Pejabat Pemprov Jatim!

Selain alokasi dan realisasi, Ikmal juga didalami soal imbauan dari Kemendagri agar hibah pokir DPRD Jatim setinggi-tingginya 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ikmal menyampaikan kalau pimpinannya pernah berkoordinasi dengan Kasubdit di Ditjen Bangda Kemendagri, Bob Sagala untuk menanyakan dapatkah kucuran hibah pokir 10 persen dari PAD.

“Ternyata instruksi lebih lanjut, mereka setuju. Itu dituangkan dalam evaluasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) kami. Jadi di surat mereka itu, terkait evaluasi kami dimasukkan oleh Dirjen Bangda bahwa pokir tidak boleh lebih 10 persen dari PAD,” paparnya.

“Faktanya lebih ndak itu?” kejar JPU KPK lagi. “Seingat saya 2022 itu baru dapat dipraktikkan, 2022 baru bisa seperti itu,” jelas Ikmal.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer