14 Korlap Kusnadi Kelola Hibah Rp 120,5 M, Siap-siap Dipanggil ke Pengadilan!
SIDOARJO | Barometer Jatim – 14 koordinator lapangan (korlap) Ketua DPRD Jatim 2019-2024, almarhum Kusnadi dibeber JPU KPK dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (15/1/2026).
Mereka mendapat jatah mengelola alokasi hibah dengan besaran beragam. Mulai dari yang terkecil Rp 2 miliar hingga terbesar Rp 20 miliar, total mencapai Rp 120,500 miliar. -- lihat daftar
Baca juga: KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola
Akankah mereka dihadirkan dalam persidangan? JPU KPK, Handry Sulistiawan menegaskan, kalau mereka masuk dalam daftar saksi pasti dipanggil.
“Ada beberapa yang akan kami hadirkan, sesuai daftar saksi di berkas kami yang diserahkan penyidik ya akan kami panggil,” katanya usai persidangan ketiga, Kamis (15/1/2026).
“Kalau yang ada ya. Tapi kalau yang di luar daftar saksi ya tentunya tidak kita panggil,” tandasnya.
Kalau di daftar saksi ada berapa dari 14 korlap yang akan dipanggil ke persidangan? “Saya belum lihat lagi (saksi) selanjutnya,” elaknya sambil tersenyum.
Ibu-Istri Jadi Saksi
Sementara itu dalam persidangan ketiga, KPK menghadirkan 7 saksi. Yakni Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono yang saat kasus terjadi menjabat Sekretaris DPRD Jatim dan eks Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Jatim, Baju Trihaksoro -- pensiun 1 September 2025.
Keduanya bersaksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang didakwa menyuap Kusnadi lewat ijon fee, karena saat kasus terjadi Andik menjabat Sekretaris DPRD Jatim.
Baca juga: VODEO: Kusnadi Sempat Ungkap Pelaku Utama Korupsi Hibah Jatim ke KPK, Siapa Dia?
Sedangkan lima lainnya bersaksi hanya untuk Jodi, yakni Yudi Suharsono (korlap pokmas), Bagas Anji Priyambodo (admin Jodi), Erlangga Dwi Santoso (swasta), Safri Nur As Fitri (ibu Jodi), dan Puspa Hanitri Nareswari (istri Jodi).
Dalam perkara ini Jodi didakwa menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp 18,6 miliar selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir.
Dari Rp 18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp 91,7 miliar.
Lalu Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) didakwa pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp 2,2 miliar atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp 10,1 miliar.
Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 12 miliar.
Baca juga: Dikorupsi Gila-gilaan! Nih Besaran Hibah Jatim Tiap Tahun di Periode Pertama Khofifah
Keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur