KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola

Reporter : -
KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola
SAKSI: Andik Fadjar Tjahjono (kanan) jadi saksi sidang korupsi hibah pokir DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometer Jatim – Satu lagi pejabat Pemprov Jatim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (15/1/2026).

Kali ini giliran Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono. Kesaksiannya dibutuhkan untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang didakwa menyuap Ketua DPRD Jatim 2019-2024 almarhum Kusnadi lewat ijon fee, karena saat kasus terjadi Andik menjabat Sekretaris DPRD Jatim.

Dalam persidangan, Andik dicecar JPU KPK di antaranya terkait catatan Kusnadi yang disita KPK saat penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura 1, Kota Surabaya. 

Catatan yang menjadi barang bukti nomor 175 tersebut, berisi 14 daftar nama koordinator lapangan (korlap) Kusnadi beserta nilai hibah pokir yang dikelola dengan total nilai Rp 120,500 miliar. -- Lihat daftar nama korlap dan nilai yang dikelola.

“Ini yang ditemukan di ruangan Pak Kusnadi ya,” tanya JPU KPK, Febri Harianto. “Ini ditunjukkan saya, kemudian disita oleh KPK," jawab Andik.

“Bisa dijelaskan, ini daftar apa?” timpal Hakim Anggota, Pultoni. “Nah itu, saya ndak tahu. Waktu itu ditunjukkan ke kami, terus disita KPK,” ucap Andik.

“Kalau dari nama-nama ini bapak ada yang kenal ndak? Hasan, Mahud, Agus Yuda, Fujika..” sambung Febri.

“Agus Yuda itu kalau di DPRD Jatim ada. Bukan (pendamping), anggota dewan. Fujika itu setahu saya istrinya Pak Kusnadi, Nugroho itu stafnya Pak Kusnadi,” terang Andik.

“Puguh, Imam, Jodi, Tape Blitar, Wabup Bondowoso?” kejar Agus lagi. “Saya tidak tahu,” kata Andik.

JPU KPK juga menunjukkan bukti nomor 176 berjudul usulan PAK 2021 Joni Blitar yang berisi daftar kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan bantuan hibah pokir ke Kusnadi. Namun Andik mengaku tidak tahu.

“Ini kan terkait dengan rekap usulan pokmas kan? Tahu ya?” tanya Pultoni. “Saya tahunya diambil dari sana (ruangan Kusnadi), saya ndak tahu (isi rekap),” katanya.

Melihat Andik kebingungan, Pultoni menyarankan ke JPU KPK agar mengonfirmasi ke pensiunan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim (2021-2023), Zaenal Afif Subeki karena secara teknis yang mengurusi hibah pokir sekaligus jembatan ke eksekutif.

“Pak Afif itu yang banyak tahu, yang rekap-rekap ini kan, harusnya Pak Afif,” katanya.

Afif sendiri sehari sebelumnya sudah dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Namun JPU KPK belum memastikan, apakah akan memanggil kembali Afif untuk memperdalam keterangannya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.