Sidang Korupsi Dana Hibah, JPU KPK Kejar Kesaksian 6 Pejabat Pemprov Jatim!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Enam pejabat struktural dan fungsional Pemprov Jatim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (12/1/2026).
Mereka yakni Sekretaris DPRD Jatim (Sekwan) Mohammad Ali Kuncoro; Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain Bapenda Jatim, Ikmal Putra; Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Jatim, Muhibbin; dan Kasubag Umum Kepegawaian Biro Kesra Jatim, Setia Hadi Sucipto.
Lalu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno; serta Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim 2020-2022 yang kini pejabat fungsional Abdi Muda di Setdaprov Jatim, Rusmin.
Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan saksi pensiunan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim (2021-2023), Zaenal Afif Subeki.
Ketujuh orang tersebut dikejar kesaksiannya untuk terdakwa Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari PDIP), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).
Terdakwa merupakan para terduga penyuap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, almarhum Kusnadi untuk mendapatkan alokasi hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2022.
Dari ketujuh saksi, empat di antaranya pernah bersaksi pada sidang korupsi hibah Jatim sebelumnya untuk perkara Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak. Keempatnya yakni Ikmal Putra, Zaenal Afif Subeki, Rusmin, dan Aryo Dwi Wiratno.
“Para saksi dipanggil terkait dengan mekanisme anggaran untuk hibah pokir, terutama (tahun anggaran) 2019-2022. Kemudian ada juga yang terkait peng-inputan proposal dari para pokmas (kelompok masyarakat),” terang Handry Sulistiawan, salah seorang JPU KPK.
“Semua tadi kan menerangkan terkait dana yang diterima Pak Kusnadi. Datanya, kemudian mekanismenya,” sambungnya.
Triliunan Setiap Tahun
Dalam persidangan, JPU KPK paling banyak mencecar Ikmal Putra terkait alokasi dan realisasi hibah pokir lewat sejumlah bukti yang ditayangkan di monitor persidangan.
Salah satunya soal rekapitulasi belanja hibah pada APBD Jatim 2020-2023 atau pagu hibah yang terbagi dalam pokir, nonpokir, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) dan lainnya.
Khusus hibah pokir, pada 2020 dialokasikan sebesar Rp 2,822 triliun, 2021 (Rp 1,993 triliun), 2022 (Rp 2,136 triliun), dan 2023 (Rp 91,416 triliun).
Dari mana data tersebut diambil? "Ini data diambil setelah Perda APBD disahkan, di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) datanya,” kata Ikmal yang saat kasus terjadi menjabat Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Randalev) Bappeda Jatim.
Ikmal juga ditanya soal data alokasi hibah per aspirator (anggota DPRD Jatim). "Ini kurun waktu 2020-2023, ada 131 (aspirator)," ucapnya. Namun JPU KPK tidak mengejar lebih lanjut, padahal jumlah anggota DPRD tak lebih dari 120 orang.
Dalam tabel, tertera Kusnadi pada 2020 mendapat alokasi hibah sebesar Rp 84,400 miliar, 2021 (Rp 124,526 miliar), 2022 (Rp 135,184 miliar), dan 2023 (Rp 22 miliar).
Lagi-lagi JPU KPK menanyakan data tersebut ke Ikmal, “Saudara dapat data dari mana?” katanya. "Ini data ditarik dari SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)," jelas Ikmal.
Hanya saja dia tidak tahu, apakah pelaksanaan alokasi hibah Kusnadi sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) atau tidak.
"Kami kurang mengerti itu, karena data ini hanya kami tarik dari SIPD. Soal Dapil kami kurang mengerti, alokasi Pak Kusnadi kami tarik dari SIPD semua," terangnya.
Namun Ikmal mengungkap ada yang tidak semestinya terkait input data Pokmas 2022-2023 setelah sistem berpindah ke SIPD. Seharusnya aspirator yang menginput data sendiri, tapi faktanya diserahkan ke pendamping/koordinator lapangan/staf aspirator dengan menggunakan akun aspirator.
Pada 2022, Bappeda Jatim juga pernah diminta Sekretariat DPRD Jatim (Setwan) untuk melakukan pelatihan pengisian SIPD kepada pendamping/koordinator lapangan/staf aspirator.
“Kami melaksanakan pelatihan tersebut Maret 2022 sebanyak 3 kali. Berdasarkan input data, maka kami mengkompulir ke dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dalam perjalanan dan verifikasi data sampai ditetapkannya di RKPD,” bebernya.
“Seharusnya pelatihan ini tertuju ke siapa?” kejar JPU KPK. "Tidak ada, karena kami sendiri pakai operatornya Mendagri, kami juga baru belajar waktu itu,” ujar Ikmal.
“Pesertanya (pelatihan permintaan Setwan) pendamping itu, bukan masing-masing anggota DPRD. Ini yang meng-input data pendamping yang seharusnya di-input DPRD (aspirator),” imbuhnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur