Eks Kadis Akui Monev Hibah Jatim Hanya sampai LPJ, Tak Cek Hasil Pekerjaan!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Pensiunan pejabat Pemprov Jatim, Baju Trihaksoro dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (15/1/2026).
Baju bersaksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang didakwa menyuap Ketua DPRD Jatim 2019-2024 almarhum Kusnadi lewat ijon fee.
Baca juga: 14 Korlap Kusnadi Kelola Hibah Rp 120,5 M, Siap-siap Dipanggil ke Pengadilan!
Saat kasus terjadi, Baju menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim mulai 2020 hingga akhir 2022 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) mulai akhir 2022 hingga pensiun 1 September 2025.
Sebelumnya, ketika masih aktif menjabat Baju juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi hibah pokir DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, 6 Juni 2023.
Munculkan Fakta baru
Dalam persidangan kali ini, Baju mengakui bahwa dinasnya tidak melakukan kroscek Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah dengan pekerjaan fisik yang telah diselesaikan.
“Jadi kalau mereka menyerahkan LPJ dianggap sudah selesai?” tanya JPU KPK, Handry Sulistiawan. “Karena di LPJ itu dia (pokmas) menyatakan sudah 100 persen, kemudian ada foto-fotonya,” jawab Baju.
“Saudara anggap isi LPJ itu benar?” cecar JPU KPK. “Ya. Kalau dia tidak melaporkan, menyerahkan LPJ, itu baru ada peringatan, sesuai Pergub. Semuanya sesuai Pergub, bahwa monitoring kita itu hanya sampai LPJ,” bebernya.
Pergub Jatim yang dimaksud yakni Nomor 134 Tahun 2018 mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Jatim berlaku mulai 28 Desember 2018.
Lalu diubah dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2021 berlaku mulai 5 Agustus 2021. Kemudian diubah lagi dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2024 berlaku mulai 29 April 2024.
"Bagaimana kalau ternyata isi dari LPJ tidak sesuai dengan fisik yang dikerjakan?" tanya JPU KPK lagi. “Tidak ada untuk monev (monitoring dan evaluasi) seperti itu, tidak ada,” tegas Baju.
“Berarti yang tidak melaporkan (LPJ) saja yang diusut, baru ketahuan tidak sesuai?” kejar JPU KPK.
Baca juga: KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola
“Ya. Kalau di Pergub tidak sampai monitoring ke lapangan, hanya monev terkait LPJ, baik yang (Pergub) 134 maupun 44,” ucapnya.
JPU KPK kembali menekankan, “Jadi dari (Dinas) PU menganggap isi LPJ itu benar 100 persen?” dan dijawab Baju dengan tegas, “Ya!”
Sementara itu terkait realisasi dana hibah, dari data yang ditampilkan KPK berdasarkan BAP Baju pada Dinas PRKPCK selama tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp 2,489 triliun untuk 14.671 pokmas.
Khusus Kusnadi, pada 2019 misalnya mendapat realisasi total sebesar Rp 30,175 miliar untuk 141 pokmas/lembaga/sekolah, yayasan yang tersebar di 8 kabupaten/kota (Bangkalan, Bondowoso, Pamekasan, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, Kota Probolinggo, dan Pasuruan).
Sedangkan realisasi dana hibah pada Dinas PU SDA selama 2019-2023 sebesar Rp 449,3 miliar untuk 2.655 pokmas.
Baca juga: VIDEO: Kusnadi Sempat Ungkap Pelaku Utama Korupsi Hibah Jatim ke KPK, Siapa Dia?
Dari jumlah itu alokasi khusus Kusnadi, pada 2020 misalnya mendapatkan realisasi hibah sebesar Rp 10,510 miliar untuk 50 pokmas/lembaga/sekolah/yayasan yang tersebar di 8 kabupaten/kota (Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Kabupaten dan Kota Blitar, Sumenep, Sidoarjo, dan Bojonegoro).
Melihat besaran alokasi, JPU KPK kembali menanyakan ke Baju apakah alokasi hibah di Dinas PRKPCK dan PU SDA terbesar di antara dinas Pemprov Jatim?
“Saya enggak tahu, tapi katanya Biro Kesra sama PU Bina Marga yang banyak,” ucapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur