Khofifah Ajukan Suntikan Modal PT Jamkrida Rp 300 Miliar, Apa Urgensinya?
SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengajukan penambahan penyertaan modal Rp 300 miliar untuk Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Hal itu disampaikan dalam nota penjelasan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah Jamkrida saat Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Khofifah Kukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU Jatim: Peace Maker di Akar Rumput!
“Sampai dengan saat ini modal disetor yang berasal dari Pemprov Jatim dan Korpri Setdaprov Jatim telah mencapai Rp 180 miliar dari total modal dasar perseroan Rp 600 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan modal disetor Rp 420 miliar,” paparnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan memedomani ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda, maka Khofifah mengusulkan penambahan modal disetor Jamkrida melalui pembentukan Perda.
Ini sekaligus mencabut ketentuan mengenai penyertaan modal bagi Jamkrida, yang telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal beserta perubahannya.
Perluas Pembiayaan UMKM
Lantas, apa urgensinya suntikan modal hingga Rp 300 miliar untuk BUMD Jatim PT Jamkrida?
Khofifah menjelaskan, sebagai perusahaan penjaminan daerah pertama di Indonesia yang didirikan berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Jamkrida telah berperan sebagai lembaga penjaminan daerah yang berkontribusi dalam memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Jatim.
Di tengah penyelenggaraan peran tersebut, telah tercapai kesepakatan tentang perubahan bentuk hukumnya melalui penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida menjadi Perseroda mulai 30 Oktober 2025.
Sesuai dengan materi muatan dan bagian penjelasan umum dalam Perda, Jamkrida memiliki kegiatan usaha dalam bidang penjaminan dan atau pembiayaan yang diarahkan agar dapat menunjang kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM dan koperasi.
“Dapat kami sampaikan bahwa pertumbuhan UMKM di Jatim terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Koperasi UKM Jatim, jumlah UMKM pada 2024 mencapai 9,78 juta unit usaha. Capaian tersebut menempatkan Jatim sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia,” terangnya.
Besarnya jumlah pelaku UMKM ini, tandas Khofifah, membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja, dan penggerak roda ekonomi lokal.
Namun demikian, tingginya jumlah UMKM tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan mereka dalam mengakses pembiayaan formal. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan aset yang dimiliki pelaku UMKM, untuk dijadikan jaminan dalam memperoleh kredit dari lembaga keuangan.
Baca juga: Kusnadi Tuduh Terima Fee Hibah 30%, Khofifah Membantah, Siapa Berbohong?
“Kondisi ini menimbulkan urgensi untuk memperkuat peran lembaga peer to peer lenders dan lembaga penjaminan daerah, agar UMKM dapat memperoleh akses permodalan dengan skema pembayaran yang lebih ramah dan adaptif terhadap karakteristik usaha kecil,” ucapnya.
Pengembangan Bisnis
Sedangkan terkait penyaluran pinjaman, kata Khofifah, sebagai lembaga penjaminan daerah yang memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi, hingga Juni 2025 Jamkrida telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jatim dengan total nilai Rp 10,11 triliun.
Di sisi yang lain, perusahaan menargetkan untuk memperluas jangkauan layanan hingga mampu menjamin 1 juta UMKM di Jatim, namun realisasi target tersebut menghadapi tantangan dari sisi regulasi dan kapasitas permodalan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, tambah Khofifah, lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio maksimal sebesar 40 kali terhadap modal sendiri.
“Saat ini, gearing Jamkrida telah mendekati batas atas yang diperbolehkan, yaitu sebesar 35 kali. Kondisi tersebut menandakan keterbatasan ruang bagi perusahaan, untuk memperluas kapasitas penjaminan tanpa adanya tambahan modal disetor,” katanya.
Baca juga: PKB Incar Kursi Gubernur Jatim Pasca Khofifah, Siapkan Halim Iskandar?
Selain upaya untuk memperluas cakupan penjaminan tersebut, lanjut Khofifah, Jamkrida juga berencana mengembangkan bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional melalui beberapa strategi utama.
Pertama, meningkatkan kemampuan perusahaan dalam pengembangan penjaminan kredit. Kedua, mendukung pelaksanaan program prioritas Pemprov Jatim khususnya Program Kredit Sejahtera (Prokesra), dalam rangka menumbuhkan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja.
Ketiga, memperluas layanan penjaminan bagi pelaku koperasi dan UMKM. Keempat, meningkatkan kapasitas penjaminan (retensi sendiri) dan memperkuat kepercayaan mitra kerja dengan menjaga rasio modal terhadap nilai penjaminan.
Selain itu, “Melaksanakan digitalisasi layanan penjaminan kredit berbasis sistem host to host (H2H) dan pengembangan layanan daring terintegrasi dengan mitra perbankan,” ucap Khofifah.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur