Pelapor Tegaskan Kasus Furqon Azizi Murni Penggelapan: Rp 620 Juta Tak Dibayar!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks Koordinator Marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati angkat bicara terkait isu yang beredar atas laporannya terhadap Furqon Azizi yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo.
Melalui kuasa hukumnya, R Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan merupakan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian kasur yang belum dibayar, bukan wanprestasi sebagaimana yang dinarasikan pihak Furqon.
Baca juga: Ketua KONI Sidoarjo Kencang Didesak Mundur, Ini 'Dosa-dosanya' Menurut Cabor!
“Yang dilaporkan adalah nota-nota pesanan kasur yang tidak dibayar sama sekali. Totalnya mencapai Rp 620.374.349 untuk 2.788 unit milik PT Dynasti Indomegah,” ujar Fauzi saat jumpa pers bersama Dewi, Jumat (10/4/2026) malam.
Dia menjelaskan, terdapat perbedaan pemahaman terkait jumlah pembayaran yang sempat disinggung pihak Furqon. Nilai Rp 367.721.100 yang dipermasalahkan disebutnya merupakan pelunasan untuk pesanan sebelumnya, bukan untuk order yang kini disengketakan.
“Kami memiliki rincian lengkap dan bukti transfer bahwa pembayaran tersebut untuk nota lama, bukan untuk pesanan yang dilaporkan,” tegasnya.
Fauzi menerangkan, kasus bermula pada 2019 saat Furqon menghubungi Dewi yang kala itu bekerja sebagai koordinator marketing PT Dinasty Indomegah dan hendak memesan kasur dalam jumlah banyak.
Furqon mengaku kepada kliennya mendapat tender penyediaan kasur dalam jumlah besar, yang diperuntukkan kebutuhan puluhan pondok pesantren di beberapa daerah di Indonesia.
Pondok Sudah Lunas
Mendapat orderan kasur dalam jumlah besar, Dewi meminta kepada Furqon agar melakukan pemesanan melalui CV atau PT yang memiliki legalitas jelas.
Setelahnya, barang dikirim secara bertahap ke sejumlah pondok pesantren sesuai arahan Furqon, bukan ke toko miliknya yang bernama Al Miswalah.
Dewi kemudian memberikan batas waktu satu bulan kepada Furqon untuk melakukan pelunasan, setelah barang dikirim dan diterima masing-masing pondok pesantren. Namun setelah satu bulan berjalan Furqon tak kunjung melunasi pembayaran.
"Klien kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan, dan pihak pondok sudah melunasi pembayaran dengan ditunjukkan bukti lunas dari toko bernama Al Miswalah (milik Furqon)," jelas Fauzi.
Karena itu, tegasnya, dalam perkara ini tidak terdapat unsur wanprestasi sebagaimana yang disebutkan pihak Furqon, melainkan murni dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: VIDEO: Kades di Sidoarjo Tersangka Pungli Usai Gasak Pengembang Hampir Rp 1 Miliar!
“Pondok sudah membayar, tetapi uang tersebut tidak sampai ke Dewi atau perusahaan sampai saat ini. Dan inilah yang kami nilai sebagai dugaan penggelapannya,” tegasnya.
Sertifikat Dikembalikan
Fauzi juga meluruskan isu terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat dibawa kliennya. Dia menjelaskan, SHM tersebut bukan atas nama Furqon melainkan milik almarhum ayahnya yang diserahkan pihak keluarga sebagai bentuk itikad baik untuk membayar tagihan pelunasan.
Namun karena belum adanya kejelasan status ahli waris, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan. “SHM itu kami kembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Ada bukti serah terimanya (diterima langsung ibu Furqon),” imbuhnya.
Menurut Fauzi, kasus dugaan penggelapan ini turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Sebab, setelah 15 tahun bekerja sebagai koordinator marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi memutuskan mengundurkan diri akibat tekanan yang muncul dari persoalan tersebut.
“Klien kami merasa tertekan karena dianggap bertanggung jawab, padahal tidak ada satu rupiah pun yang masuk atau dinikmati klien kami,” ucapnya.
Baca juga: Gasak Pengembang Hampir Rp 1 M, Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Pungli!
Dia juga memastikan, seluruh aliran dana telah diperiksa penyidik, termasuk mutasi rekening Dewi.
“Jika ada uang yang sempat masuk ke rekening Dewi, itu langsung diteruskan ke CV Madani dan diteruskan ke PT Dynasti. Penyidik sudah memeriksa semuanya,” jelasnya.
Fauzi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya pada profesionalitas aparat kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo.
“Penetapan tersangka kami nilai sudah sesuai. Harapannya, proses di kejaksaan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.{*}
| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur