Terungkap di persidangan. Uang Rp 620 juta dalam perkara penggelapan jual beli kasur di Sidoarjo sudah dibayar pihak pesantren tapi tak setor terdakwa.
Dewi Sulis Herawati
Pelapor Tegaskan Kasus Furqon Azizi Murni Penggelapan: Rp 620 Juta Tak Dibayar!
Pelapor kasus pembelian kasur di Sidoarjo tegaskan bukan wanprestasi tapi murni penggelapan. Rp 620 juta sejak 2019 tak kunjung dibayar.