Kadis ESDM Jatim dan 2 Anak Buahnya Tersangka Pungli, Kejati Sita Rp 2,3 M!

Reporter : Abdillah HR  |   Jumat, 17 Apr 2026 16:23 WIB
TERSANGKA PUNGLI: (Dari kiri) Hermawan, Ony Setiawan, dan Aris Mukiyono. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono beserta dua anak buahnya, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan sebagai tersangka.

Ketiganya menjadi tersangka dan ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun pemerasan dalam penerbitan perizinan.

Baca juga: VIDEO: Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi, Main Pungli Perizinan!

“Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap semua fakta-fakta, pada hari ini kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Dugaan yang disangkakan Kejati, terang Wagiyo, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun ditemukan adanya pungli yang dilakukan ketiga tersangka.

“Modusnya, dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya tidak minta tolong, enggak ngasih uang, izinnya itu enggak keluar-keluar, meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan! Dan ini laporannya banyak sekali,” ujarnya.

UANG SITAAN: Wagiyo (baju batik) dan tim Kejati Jatim pamerkan uang sitaan dari tersangka pungli. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

Tapi proses perizinan dapat dipercepat, papar Wagiyo, dengan syarat menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin pertambangan. 

“Pengajuan izin baru beda lagi, diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta untuk setiap pengajuan,” katanya.

Sedangkan untuk proses perizinan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) modusnya hampir sama, tapi jumlahnya lebih kecil. “Pungutannya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per permohonan,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kejar Aliran Pungli Dinas ESDM Jatim, Apa Iya Cuma Dinikmati 3 Tersangka?

Dalam satu bulan, total pungli yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta. Hasil dari pungli, kemudian dibagi-bagi kepada Ketua Tim SIPA hingga Kadis ESDM Jatim.

“Dimana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, terkecuali biaya pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam kualifikasi PNBP sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu dari penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim secara maraton di beberapa tempat termasuk kantor ESDM Jatim dan secara persuasif di rumah ketiga tersangka, ucap Wagiyo, penyidik mengamankan barang bukti dan uang hasil pungli dari beberapa pihak.

Dari Aris, disita uang tunai Rp 259.100.000 dan Rp 109.039.809 yang tersimpan pada ATM BCA, serta Rp 126.864.331 pada ATM Bank Mandiri. Total Rp 494.004.140. 

Lalu dari Ony Setiawan sebesar Rp 1.644.550.000, uang tersebut disita di rumahnya. Kemudian dari Hermawan sebesar Rp 229.685.625 pada ATM BCA. Total uang tunai yang disita tim penyidik yakni sebesar Rp 1.903.650.000 dan dari sejumlah ATM sebesar Rp 465.589.765. 

Baca juga: Kejati Buru Tersangka Baru Pungli Dinas ESDM Jatim, Siapa Menyusul Diborgol?

“Total dari tiga tersangka ini yang kita amankan, sebesar Rp 2.369.239.765. Jadi itu dan sekarang statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian untuk mempermudah penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ketiga tersangka, tandas Wagiyo, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer