Tak Mempan Dikritik DPRD Jatim, Khofifah Ubah WFH Jadi Jumat Ikuti Arahan Mendagri!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Kencang dikritik kalangan DPRD Jatim terkait Work From Home (WFH) yang digelar setiap Rabu atau berbeda dengan kebijakan pusat setiap Jumat, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bergeming.
Namun WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim akhirnya bergeser dari Rabu menjadi Jumat, setelah Khofifah mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pemprov Jatim memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri, bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada Jumat,” katanya usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan, perubahan jadwal tersebut berlaku mulai Juni 2026 dan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang berlaku. "Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat, mulai Juni," katanya.
Sebelumnya, WFH setiap Rabu mendapat kritik tajam dari kalangan legislator DPRD Jatim. Salah satunya dilontarkan anggota Komisi A, Saifudin Zuhri yang mendesak Khofifah agar menyelaraskan aturan WFH dengan pemerintah pusat.
"Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Kritik juga dilayangkan anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa. "Kalau tujuannya efisiensi BBM, harus melihat puncak mobilitas. Itu terjadi di awal atau akhir pekan kerja, seperti Senin atau Jumat, bukan di tengah minggu,” ucapnya.
Penempatan WFH Rabu, menurut Yordan, justru berisiko memecah ritme kerja birokrasi dan mengganggu kontinuitas pelayanan publik.
“Ritme kerja jadi terputus. Senin-Selasa kerja normal, Rabu WFH, lalu Kamis mulai lagi. Koordinasi bisa tertunda, bahkan harus diulang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yordan juga menyoroti potensi ketidaksinkronan dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai dapat menghambat koordinasi lintas level pemerintahan, terutama jika agenda penting digelar pada Rabu.
WFH di lingkungan Pemprov Jatim diterapkan sejak 1 April 2026. Namun Khofifah memberikan pengecualian untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat, diinstruksikan tetap melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO).
"Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," jelasnya.
Terkait beberapa kewajiban ASN dalam pelaksanaan WFH, di antaranya larangan meninggalkan rumah, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab, responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan untuk penugasan yang diberikan, serta siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur