Kejati Buru Tersangka Baru Pungli Dinas ESDM Jatim, Siapa Menyusul Diborgol?

Reporter : Abdillah HR  |   Minggu, 19 Apr 2026 00:51 WIB
BARANG BUKTI: Wagiyo pamerkan uang sitaan dari tiga tersangka korupsi di Dinas ESDM Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

“Ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Khofifah Tunjuk Aftabuddin Plt Kadis ESDM Jatim, Catat! Saat Ini Berharta Rp 1,1 M

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang mengajukan izin dipersulit sementara syarat-syaratnya sudah terpenuhi untuk melapor ke Kejati Jatim.

“Kami membuka untuk melakukan pengaduan kepada kami. Dan tidak perlu khawatir, kalau diadukan nanti (disangkakan) suap, bukan, karena para pemohon ini terpaksa melakukan,” kata Wagiyo.

“Kalau dia tidak memberikan sejumlah uang, permohonannya dihambat atau bahkan tidak keluar. Makanya sangkaannya adalah pemerasan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan Kepala ESDM Jatim, Aris Mukiyono beserta dua anak buahnya, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiga tersangka, tandas Wagiyo, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga: Aris Mukiyono Tersangka Korupsi, Khofifah Tunjuk Aftabuddin Plt Kadis ESDM Jatim!

Kejati Jatim juga mengamankan barang bukti dan uang hasil pungli dari beberapa pihak saat dilakukan penggeledahan secara maraton, termasuk di kantor Dinas ESDM Jatim dan secara persuasif di rumah ketiga tersangka.

Dari Aris, disita uang tunai Rp 259.100.000 dan Rp 109.039.809 yang tersimpan pada ATM BCA, serta Rp 126.864.331 pada ATM Bank Mandiri. Total Rp 494.004.140. 

Lalu dari Ony Setiawan sebesar Rp 1.644.550.000, uang tersebut disita di rumahnya. Kemudian dari Hermawan sebesar Rp 229.685.625 pada ATM BCA. Total uang tunai yang disita tim penyidik yakni sebesar Rp 1.903.650.000 dan dari sejumlah ATM sebesar Rp 465.589.765. 

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Aset Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersebar di 4 Daerah!

“Total dari tiga tersangka ini yang kita amankan, sebesar Rp 2.369.239.765. Jadi itu dan sekarang statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wagiyo.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer