107,57 Ribu Penduduk di Sidoarjo Masih Miskin, DPRD: Jangan Andalkan Bansos!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kalangan DPRD Sidoarjo terus mendorong pengentasan kemiskinan agar tidak hanya bergantung pada bantuan sosial (bansos), tapi juga membuka akses pendapatan langsung bagi masyarakat miskin.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menjadi instrumen strategis untuk menyerap tenaga kerja lokal, khususnya dari keluarga miskin.
Baca juga: Kritisi LKPJ, DPRD Sidoarjo Sentil Subandi soal Pendidikan hingga Infrastruktur!
Angka kemiskinan di Sidoarjo, terangnya, menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini turun menjadi sekitar 4,4 persen.
Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, persentase penduduk miskin di kabupaten yang dipimpin Bupati Subandi tersebut pada Maret 2025 sebesar 4,40%, menurun 0,13 poin dibanding Maret 2024 sebesar 4,53%.
Secara jumlah, penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan/GK) di Sidoarjo pada Maret 2025 mencapai 107,57 ribu jiwa. Berkurang 1,82 ribu jiwa dibandingkan kondisi Maret 2024 sebesar 109,39 ribu jiwa.
“Target pemerintah daerah sebenarnya 4,5 persen dan itu sudah tercapai. Tapi kita tetap harus mengawal, agar penurunannya benar-benar berdampak nyata dan merata di masyarakat,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Pemkab Sidoarjo pun, tandasnya, menargetkan penurunan kembali hingga kisaran 4,25% pada 2026. Salah satu program yang dinilai berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan yakni perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Didampingi Program Lain
Bangun menyebut, program ini menyasar langsung masyarakat miskin yang hidup dalam kondisi hunian tidak layak.
“Setiap tahun saya pribadi menganggarkan pokir sekitar Rp 1 miliar untuk RTLH. Ditambah program dari Baznas yang bisa merehabilitasi 230 sampai 240 rumah per tahun,” jelasnya.
Program RTLH dari Pemkab rata-rata mengalokasikan Rp 30 juta per rumah, sementara dari Baznas maksimal sekitar Rp 25 juta. Meski demikian, Bangun mengingatkan bahwa program ini tidak serta merta mengangkat penerima dari garis kemiskinan.
“Rumahnya sudah bagus tapi penghasilannya masih di kisaran Rp 650 ribu sampai Rp 750 ribu per bulan. Kalau tidak didampingi program lain seperti PKH, BPNT, atau jaminan kesehatan, mereka bisa jatuh miskin lagi,” tegasnya.
Karena itu, dia menekankan pentingnya validitas data agar bantuan tepat sasaran. “Data harus benar-benar diverifikasi di lapangan, jangan sampai yang menerima justru bukan yang berhak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bangun mendorong adanya kebijakan yang mewajibkan kontraktor proyek APBD untuk melibatkan tenaga kerja lokal, khususnya dari kelompok masyarakat miskin.
Baca juga: Di Tengah Gaduh Internal, Anggaran KONI Sidoarjo Dipangkas Rp 6 Miliar!
“Kalau saya jadi Pemda, proyek APBD itu wajib menyerap tenaga kerja lokal dari desil 1 sampai 4. Misalnya 25 persen untuk tenaga kasar seperti kuli atau pembantu tukang,” katanya.
Menurutnya, skema ini efektif karena memberikan penghasilan langsung kepada masyarakat yang belum bekerja. Dia mencontohkan, kontraktor dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja untuk merekrut tenaga kerja dari basis data masyarakat miskin.
“Jadi ketika ada kebutuhan tenaga kerja, tinggal disampaikan. Nanti dinas yang menyalurkan sesuai data. Ini akan lebih cepat menurunkan kemiskinan dibanding hanya mengandalkan bantuan,” ujarnya.
Dia mengakui kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Selama ini baru sebatas imbauan atau surat edaran, belum menjadi aturan yang mengikat.
“Kalau ingin efektif, harus dimasukkan dalam syarat tender. Jadi kontraktor wajib mengakomodir tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Bangun bahkan menilai perlu langkah ekstrem dalam arti terobosan kebijakan, agar penurunan kemiskinan di kabupaten yang dipimpin Bupati Subandi tersebut bisa lebih cepat.
“Kalau hanya mengandalkan bantuan, penurunannya lambat. Harus ada intervensi yang memberikan penghasilan langsung,” ujarnya.
Baca juga: Gaduh Desakan Mundur Ketua KONI Sidoarjo, Disporapar Turun Tangan!
Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDIP, Tarkit Erdianto, menilai bahwa kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut adalah regulasi yang jelas.
“Pemerintah daerah harus membuat aturan. Kalau tidak diatur, ya tidak ada kewajiban bagi rekanan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Dia menegaskan, tanpa regulasi, upaya pengentasan kemiskinan hanya akan menjadi slogan. “Jangan hanya bicara pengentasan kemiskinan, tapi tenaga kerja lokal tidak dilibatkan. Itu tidak akan efektif,” katanya.
Legislator sepakat bahwa pengentasan kemiskinan membutuhkan pendekatan terpadu, mulai dari validasi data, bantuan sosial, hingga penciptaan lapangan kerja. Tarkit berharap agar APBD benar-benar difokuskan untuk kepentingan masyarakat kecil.
“Kami berharap APBD menyasar rakyat kecil, termasuk RTLH dan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” katanya.{*}
| Baca berita Kemiskinan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur