DPRD Surabaya Dukung Penuh Gerakan Pelajar 2 Jam Tanpa Ponsel

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 22 Apr 2026 01:42 WIB
2 JAM TANPA PONSEL: Laila Mufidah, dukung penuh gerakan tanpa ponsel bagi pelajar. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah mendukung penuh gerakan tanpa ponsel yang dicanangkan Pemkot Surabaya bagi pelajar dan anak usia sekolah selama 2 jam setiap hari, mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

"Kami mendukung penuh kebijakan wali kota di era digitalisasi ini. Hidup bersama smartphone adalah keniscayaan. Gerakan tanpa gawai ini ikhtiar pemerintah agar anak tidak makin kena dampak gadget," katanya, Selasa (21/5/2026).

Baca juga: Ludruk dan Reog Kian Eksis di Surabaya, Pelaku Seni Rasakan Dukungan Pemkot!

Gerakan perlindungan di era digital ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Menurut Laila, pembatasan penggunaan gadget di tengah keluarga tidak hanya untuk melindungi anak dari pengaruh negatif aktivitas digital. Program itu juga untuk mengembalikan interaksi sosial dalam keluarga.

“Saat ini pranata keluarga mulai berkurang di era modernisasi smartphone. Minimnya interaksi sosial antaranggota keluarga membuat hubungan antaranggota keluarga, termasuk dengan orang tua menjadi semakin berjarak,” ucapnya.

Saat ini, tandasnya, anak-anak dinilai lebih asyik berselancar di smartphone dibandingkan berkomunikasi dengan anggota keluarga. Memang, semua tidak bisa menghindar di era digitalisasi saat ini. Tapi tidak boleh kebablasan, apalagi ketagihan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

“Adanya surat edaran menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam melindungi anak dari pengaruh gadget. Namun kebijakan ini berpotensi hanya menjadi imbauan jika tidak diikuti program nyata,” ujarnya.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut akan lebih efektif jika dibarengi dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari Dinas Pendidikan, Kantor Perlindungan Anak, sekolah, tokoh masyarakat, hingga perangkat kelurahan.

"Kata kuncinya sebenarnya penguatan keluarga. Bagaimana orang tua dan anak sama-sama memahami peran masing-masing. Tugas anak adalah belajar dan bakti, nurut dengan orang tua," katanya.

Baca juga: DKS Berubah Jadi Dewan Kebudayaan Surabaya, Seniman Sambut Hangat!

Laila menambahkan, kebijakan 2 jam tanpa gadget di Surabaya juga sejalan dengan program pemerintah pusat. Pemkot Surabaya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer