Sudah 5 Kali sejak 2020, Mau Sampai Kapan BUMD Jatim PT PJU Dipimpin Plt?

Reporter : -
Sudah 5 Kali sejak 2020, Mau Sampai Kapan BUMD Jatim PT PJU Dipimpin Plt?
DIPIMPIN PLT: PT PJU sudah 6 kali dipimpin Plt sejak 2020, mau sampai kapan tak punya direktur definitif? | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa selaku pemegang kekuasaan BUMD, beserta Dewan Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT PJU, Yusak Sunaryanto digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan tiga mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya yakni Alvia Noris, Edrus Adha Alhaseni, dan Holik Ferdiansyah.

Para penggugat menilai, pengangkatan Yusak Sunaryanto telah dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

“Fakta yang ditemukan menunjukkan, bahwa jabatan direktur diisi secara berulang melalui mekanisme Plt berdasarkan keputusan RUPS, tanpa adanya seleksi terbuka, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)” ujar Alvia Noris

Hal tersebut, menurut Gus Noris -- sapaan akrabnya, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan penghindaran sistematis terhadap hukum.

“Kalau dicermati dengan seksama di Pasal 71 PP Nomor 54 Tahun 2017 misal, sudah jelas bahwa Plt yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris paling lama hanya 6 bulan, padahal sebelum Yusak, sudah pernah ada Plt Direktur,” katanya.

Masalah 'nakhoda' di PT PJU memang lagu lama karena bolak-balik dipimpin Plt. Dalam catatan Barometer Jatim, bahkan sejak Mochamad Abdul Wachid Mahfudz alias Gus Wahid yang menjabat direktur definitif meninggal dunia pada 27 Juni 2020 akibat Covid-19, pucuk pimpinan direksi dalam kurun 6 tahun tercatat sudah 5 kali diisi Plt.

Diawali dari Agus Edi Sumanto, kemudian Parsudi, lalu Buyung Afrianto, kemudian Hadi Mulyo Utomo yang sebelumnya menjabat Dirut PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha PT PJU, dan kini Yusak Sunaryanto.

Tak hanya soal pimpinan yang bolak-balik diisi Plt, PT PJU juga tak henti-hentinya gaduh karena dihantam berbagai persoalan yang berujung gugatan hukum.

Mulai dari pemecatan Asfuri dari jabatan sekretaris perusahaan di era Plt Direktur Parsudi, lalu gugatan terhadap Pansel yang diketuai Prof Mohammad Nuh karena meloloskan Dwi Budi Sulistyana sebagai Dirut, hingga berurusan hukum dengan PT Trimitra Bayany (TMB) terkait pembatalan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) jual beli gas dan pengawasan pembangunan infrastruktur.

Desakan agar PT PJU yang merupakan salah satu BUMD Jatim segera diisi direktur definitif juga kerap dilontarkan kalangan DPRD Jatim. Termasuk Anggota Komisi C, Hartono.

"Siapa pun nanti pimpinannya yang jelas harus segera didefinitifkan lah,” tegas legislator Partai Gerindra tersebut.

“Dan lagi, PJU ini kan perusahaan besar. Dari dulu Plt dan hanya satu orang, ini kan aneh gitu. Harusnya segera, minimal lebih dari satu, ada Dirut dan direksinya, karena beban tugasnya memang besar,” sambungnya.

Selain itu, tandas Hartono, PT PJU merupakan salah satu BUMD Jatim yang menghasilkan. Ini wajib dijaga dan agar potensinya jauh lebih besar lagi, maka diperlukan tenaga-tenaga pimpinan yang definitif dan syukur bisa lebih dari satu.

Gus Noris menambahkan, tindakan para tergugat tersebut telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena bertentangan dengan regulasi BUMD dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB).

“Gugatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMD di Jatim agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.{*}

  • 6 Poin Petitum Para Penggugat Khofifah dan PT PJU
    1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
    2. Menyatakan tidak sah pengangkatan Plt Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Yusak Sunaryanto)
    3. Membatalkan seluruh keputusan RUPS No 1 Tanggal 2 Desember 2025.
    4. Memerintahkan pengangkatan Direksi melalui mekanisme open bidding.
    5. Mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima Plt Direktur.
    6. Menyatakan Dewan Komisaris lalai dalam fungsi pengawasan.
    7. Memerintahkan evaluasi hingga pemberhentian Dewan Komisaris melalui RUPS.

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.